Mukomuko (Antara Babel) - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus penyeludupan kayu ilegal, satu orang di antaranya oknum anggota Brigadir Mobil (Brimob) di daerah itu.

"Tersangkanya ada empat orang, termasuk oknum anggota Brimob sebagai pelaku pemilik kayu," kata  Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto di Mukomuko, Jumat.  
    
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko sebelumnya menggagalkan penyeludupan sebanyak 95 batang kayu ilegal berbentuk balok yang diduga berasal dari kawasan hutan negara di daerah itu yang diangkut menggunakan dua mobil dum truk ke Kota Bengkulu.

Ia mengatakan, empat tersangka itu tidak ditahan, tetapi berstatus sebagai tahanan kota. Penahanan tersangka ini dilakukan ketika penyidikan kasus memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Ia mengatakan, saat ini oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus ini masih menjalankan tugasnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan dalam kasus penyeludupan kayu ilegal ini.

"Lebih cepat lebih baik agar kasus ini segera dilimpahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini institusinya fokus melakukan pengintaian guna mengantisipasi penyeludupan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan negara di daerah itu ke Kota Bengkulu.

"Kita akan melakukan pengintaian kembali agar tidak ada lagi penyeludupan kayu ilegal ke Bengkulu," ujarnya lagi.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016