Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Reskrim Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan lima kubik atau 230 potong kayu dengan berbagai jenis dan ukuran kayu di Desa Berbura Kecamatan Riau Silip.
"Kami berhasil mengamankan lima kubik kayu atau setara dengan 230 potong dengan berbagai jenis kayu dan ukuran tanpa diketahui pemiliknya," Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Elriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Senin.
Dugaan sementara, kayu tersebut adalah hasil kegiatan penebangan hutan atau ilegal loging oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dan letaknya sebelum dilakukan pengangkutan.
"Ada dugaan kayu yang diletakan di pinggir jalan sebelum diangkut adalah itu hasil pencurian, namun kami terlebih dahulu mengetahuinya serta berhasil diamankan," katanya.
Ia mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui dinas kehutanan diketahui bahwa kayu hasil penebangan liar berasal dari kawasan hutan konservasi Gunung Maras yang masuk dalam kawasan terlarang.
"Lima kubik kayu itu terdiri jenis Meranti dan Gruing yang memiliki nilai jual cukup mahal, dengan ukuran 4 x 12 centimeter sebanyak 38 batang, ukuran 8 x 8 centimeter sebanyak 61 batang, 7 x 14 centimenter sebanyak 27 batang, ukuran 4 x 6 centimeter sebanyak 99 batang dan ukuran kayu 250 x 20 centimenter sebanyak lima batang," jelasnya.
Ia mengatakan, pengamanan ratusan kayu itu berawal dari laporan masyarakat sebelumnya yang menyampaikan adanya kegiatan pencurian kayu di akwasan hutan konservasi Gunung Maras.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan masyarakat serta dinas terkait untuk memperketat pengawasan hutan agar tidak dilakukan pencurian kayu oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dan kami terus melakukan upaya pencarian pemilik kayu yang belum diketahui identitasnya," katanya.