Komisi 3 DPRD Bangka Belitung melakukan sidak ke Smelter PT Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (18/6/2025).

Saat sidak, Komisi 3 menemukan ratusan ton hasil sisa timah (zirkon) yang berada di sana.

Saat itu, manajemen PT BBSJ menyebut ratusan ton zircon berasal dari dua perusahaan.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Babel, Yogi Maulana kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Hanya saja, kata Yogi, Ketika Komisi 3 menanyakan ke Dinas ESDM Babel, dua perusahaan yang asal Zirkon tersebut belum beroperasi.

“Kemarin Komisi 3 melakukan sidak ke Smelter PT BBSJ. Kita menemukan ada ratusan ton zirkon di sana. Manajemen perusahaan menjelaskan asal zirkon tersebut dari 2 perusahaan. Tetapi saat kami tanya ke ESDM, dua perusahaan itu belum beroperasi,” kata politisi Gerindra ini.

Yogi menyebut mengenai perizinan PT BBSJ merupakan izin usaha industri (IUI) yang diterbitkan dari pusat bukan dari Pemprov Babel.

“Terkait 2 perusahaan mitra PT BBSJ, Langkah kami selanjutnya adalah akan memanggil ESDM Babel untuk meminta nmeminta penjelasan asal barang tersebut,” ungkap politisi muda asal Bangka Selatan ini.

Ia menambahkan, dua perusahaan asal zirkon tersebut izinnya di Provinsi Babel.

Yogi memaparkan kewenangan perizinan untuk kegiatan pertambangan zirkon, ilmenit, dan logam tanah jarang (LTJ) di Indonesia berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pemerintah daerah, dalam hal ini, memiliki kewenangan terbatas terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) galian C, yang mungkin saja mencakup beberapa aspek terkait mineral ikutan dari kegiatan pertambangan yang lebih besar,” urainya.

Selain itu, Kementerian ESDM memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ.

Ini mencakup seluruh proses perizinan, termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pengawasan operasional pertambangan.

“Pemerintah daerah, dalam hal ini, memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, seperti galian C. Namun, untuk mineral strategis seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ, kewenangan utamanya tetap dipegang oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.

“Kewenangan perizinan zircon terkait dengan pertambangan timah berada di Kementerian ESDM, sementara izin untuk galian C yang mengandung zircon berada di pemerintah provinsi. Pengawasan terkait keselamatan radiasi menjadi kewenangan BAPETEN,” ungkap Yogi.**

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025