Koba (Antara) - Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang 2016 sudah menangani sebanyak 162 perkara pidana umum.
"Sebanyak 101 dari total perkara yang masuk sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sisanya menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan tahun ini," kata Kasi Pidum Kejari Koba, Dede Muhammad di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, jenis kasus yang masuk ke Kejari Koba yaitu pencurian 54 kasus, Narkoba 26 kasus, perlindungan anak 15 kasus, penganiayaan 14 kasus, kecelakaan lalu lintas 11 kasus dan perjudian enam kasus.
"Pada 2016 juga ada dua perkara yang menyita perhatian publik yaitu terdapat dua kasus pembunuhan yang tersangkanya dihukum mati dan hukuman seumur hidup," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus yang belum tuntas pada 2016 saat ini sedang dalam proses hukum.
"Sisa perkara pada 2016 masih sedang berjalan karena tingkat penyidikan hingga tahap dua membutuhkan waktu 60 hari dan kemudian ditambah 20 hari untuk tahapan di kejaksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, semua perkara pidana tersebut diproses sesuai prosedur hukum tanpa ada tebang pilih atau sengaja menunda penyelesaian kasus.
"Semua perkara yang masuk tentu kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Sebanyak 101 dari total perkara yang masuk sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sisanya menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan tahun ini," kata Kasi Pidum Kejari Koba, Dede Muhammad di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, jenis kasus yang masuk ke Kejari Koba yaitu pencurian 54 kasus, Narkoba 26 kasus, perlindungan anak 15 kasus, penganiayaan 14 kasus, kecelakaan lalu lintas 11 kasus dan perjudian enam kasus.
"Pada 2016 juga ada dua perkara yang menyita perhatian publik yaitu terdapat dua kasus pembunuhan yang tersangkanya dihukum mati dan hukuman seumur hidup," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus yang belum tuntas pada 2016 saat ini sedang dalam proses hukum.
"Sisa perkara pada 2016 masih sedang berjalan karena tingkat penyidikan hingga tahap dua membutuhkan waktu 60 hari dan kemudian ditambah 20 hari untuk tahapan di kejaksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, semua perkara pidana tersebut diproses sesuai prosedur hukum tanpa ada tebang pilih atau sengaja menunda penyelesaian kasus.
"Semua perkara yang masuk tentu kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017