Bangka Barat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.

"Dua orang masing-masing RO (36), laki-laki dan Ez (30), perempuan, kami tangkap pada Kamis (5/1) beserta sejumlah barang bukti yang dibawa para pelaku," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu A Tomi saat dihubungi dari Muntok, Sabtu.

Ia mengatakan para pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti berupa sabu-sabu satu paket senilai Rp1.500.000, dua paket senilai Rp800.000, dua paket senilai Rp450.000, dua paket senilai Rp250.000, satu paket ukuran besar dan tujuh kecil.

"Kami juga menemukan alat pengisap berupa kaca pirek, tiga unit telepon seluler, dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BN 143 QS," katanya.

Ia menerangkan para pelaku diringkus pada Kamis (5/1) sekitar pukul 14.30 WIB oleh Tim Polsek Tempilang menindaklanjuti informasi warga yang menyebutkan di Jalan Raya Desa Sangku terjadi transaksi narkoba.

Setelah petugas mendapatkan informasi tersebut, kemudian bergerak, dan saat di perjalanan polisi melihat mobil seperti yang diinformasikan sehingga langsung memberhentikannya.

"Pada saat itu mobil tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri, namun akhirnya dapat kami hentikan dan pelaku langsung diringkus," kata dia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Resnarkoba di Mapolsek Tempilang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017