BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang turut berpartisipasi dalam kegiatan “Ajak Bupati Kite Sambang Kampung (Aik Bakung)” bersama Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan yang digelar di Desa Bencah, Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu. 

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp428.123.750 kepada 4 orang ahli waris dari peserta aktif yang berasal dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kesbangpol dan pekerja sektor informal (BPU) Bangka Selatan.

Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk pegawai non-ASN dan pekerja mandiri yang telah menjadi peserta aktif. 

Dalam kegiatan tersebut, juga disalurkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia, untuk mendukung keberlangsungan pendidikan mereka mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atas komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemda Bangka Selatan. Dengan adanya perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak perlu khawatir apabila terjadi risiko kerja. Santunan yang diberikan hari ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi,” ujar Evi dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (4/8).

Manfaat beasiswa diberikan kepada anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau telah memiliki masa iur minimal 3 tahun pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan/atau Jaminan Kematian (JKM). Total manfaat beasiswa bisa mencapai Rp174 juta untuk 2 orang anak, dengan rincian sebagai berikut:

• TK : maksimal Rp1.5 juta per tahun

• SD: maksimal Rp1,5 juta per tahun

• SMP: maksimal Rp2 juta per tahun

• SMA: maksimal Rp3 juta per tahun

• Perguruan Tinggi: maksimal Rp12 juta per tahun

Kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah)

Pekerja sektor informal atau mandiri (BPU), seperti petani, pedagang, nelayan, ojek online, dan lainnya, juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan atau Rp 36.800/bulan dengan mengikutkan program tabungan. Dengan menjadi peserta aktif, mereka berhak atas berbagai manfaat perlindungan seperti:

• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

• Jaminan Kematian (JKM)

• Jaminan Hari Tua (JHT)

Dan tentunya, apabila memenuhi syarat, anak dari peserta BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa sebagaimana peserta lainnya.

"Kegiatan Aik Bakung ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pegawai non-ASN yang rentan terhadap risiko kerja," kata Evi.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025