Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) belum menerima laporan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Sampai saat ini Sentra Gakkumdu belum menerima laporan tindak pidana pemilu sejak dibentuk pada 5 Desember 2015," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Bagong Susanto di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, pelaksanaan setiap tahapan Pilkada 2017 di Babel dapat berjalan tertib dan damai sehingga sampai saat ini belum terjadinya tindak pidana pemilu.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana pemilu," ujarnya.

Divisi Pengawasan Bawaslu Kepulauan Babel, Sugesti mengatakan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya juga belum menemukan pelanggaran pilkada yang dikategorikan berat.

"Kami hanya menemukan beberapa alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU sehingga pelanggaran tersebut belum masuk tindak pidana pemilu," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengawasan tahapan persiapan logistik pilkada seperti pelipatan dan penyortiran surat suara untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran.

Pewarta: Mahendra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017