Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung kebijakan alokasi dana kelurahan karena dapat mencegah kesenjangan pembangunan dan sosial antara masyarakat kelurahan dengan desa di provinsi itu.

"Saat ini pemerintah sedang mengkaji peraturan alokasi dana kelurahan ini dan mudah-mudahan tahun depan sudah dapat direalisasikan," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD Provinsi Kepulauan Babel, Akhmad Karnolus di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan selama ini dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan hanya bersumber dari APBD kabupaten/kota, sehingga program SKPD kelurahan berjalan dengan lambat karena keterbatasan anggaran.

Sementara itu dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berasal APBD provinsi, kabupaten/kota, APBN dan dana bagi hasil usaha yang dikelola pemerintah desa.

"Kami sudah banyak menerima laporan dan keluhan aparatur kelurahan yang kesulitan anggaran untuk meningkatkan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan di Provinsi Kepulauan Babel ada sebanyak 84 kelurahan di Kota Pangkalpinang dan Pulau Belitung. Sementara itu jumlah desa sebanyak 301 tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.

"Kelurahan di provinsi ini berkeinginan seperti desa yang  mendapatkan alokasi dana dari pemerintah daerah, pusat dan memiliki usaha sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.

Menurut dia pada umumnya kondisi penduduk di kelurahan dan desa itu hampir sama, misalnya sama-sama memiliki warga miskin, pengangguran dan lainnya.

"Mudah-mudahan peraturan alokasi dana kelurahan ini dapat cepat disahkan agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan, sosial, kesejahteraan dan kecemburuan masyarakat yang terlalu jauh," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017