Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pelayanan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan amnesti pajak dengan cara membuka pelayanan selama tujuh hari penuh dalam seminggu.
"Sejak tanggal 13 Maret hingga 31 Maret 2017 KPP Pratama menambah operasional layanan dari lima hari kerja menjadi tujuh hari untuk meningkatkan pelayanan SPT dan amnesti pajak," jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Fadjar Julianto, Senin.
Ia menambahkan, pegawai pajak kerja ekstra dan siap kerja lembur untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
"Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT PPh dengan mendatangi KPP Pangkalpinang dan pelaporan SPT selama tujuh hari dalam seminggu," jelasnya.
Ia menyebutkan, waktu pelayanan pelaporan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan amnesti pajak di kantor pajak pada hari Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan di hari Minggu buka pukul 08.00-12.00 WIB. Jam operasional kantor pajak pada Senin-Jumat tetap seperti biasa, pukul 08.00-16.00 WIB.
Ia menjelaskan, untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, bagi pegawai bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770 dan non pegawai formulir 1770.
Sementara itu, untuk yang lebih dari Rp60 juta per tahun, untuk pegawai menggunakan formulir 1770S, pegawai dengan penghasilan lain dan non pegawai menggunakan formulir 1770.
"Dokumen yang harus disiapkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh 2016, untuk formulir 1770SS melampirkan bukti potong 1721 A1/A2, formulir 1770S dilampirkan bukti potong 1721 A1/A2, sedangkan formulir 1770 melampirkan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)," katanya.
"Penyampaian laporan SPT PPh 2016 dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya secara langsung, pos atau jasa ekspedisi, e-Filing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Sejak tanggal 13 Maret hingga 31 Maret 2017 KPP Pratama menambah operasional layanan dari lima hari kerja menjadi tujuh hari untuk meningkatkan pelayanan SPT dan amnesti pajak," jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Fadjar Julianto, Senin.
Ia menambahkan, pegawai pajak kerja ekstra dan siap kerja lembur untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
"Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT PPh dengan mendatangi KPP Pangkalpinang dan pelaporan SPT selama tujuh hari dalam seminggu," jelasnya.
Ia menyebutkan, waktu pelayanan pelaporan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan amnesti pajak di kantor pajak pada hari Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan di hari Minggu buka pukul 08.00-12.00 WIB. Jam operasional kantor pajak pada Senin-Jumat tetap seperti biasa, pukul 08.00-16.00 WIB.
Ia menjelaskan, untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, bagi pegawai bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770 dan non pegawai formulir 1770.
Sementara itu, untuk yang lebih dari Rp60 juta per tahun, untuk pegawai menggunakan formulir 1770S, pegawai dengan penghasilan lain dan non pegawai menggunakan formulir 1770.
"Dokumen yang harus disiapkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh 2016, untuk formulir 1770SS melampirkan bukti potong 1721 A1/A2, formulir 1770S dilampirkan bukti potong 1721 A1/A2, sedangkan formulir 1770 melampirkan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)," katanya.
"Penyampaian laporan SPT PPh 2016 dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya secara langsung, pos atau jasa ekspedisi, e-Filing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017