Sungailiat (Antara Babel) - Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal terhadap PDAM Tirta Bangka.

"Kami sengaja menolak usulan Raperda dari pihak eksekutif atas penyertaan modal di perusahaan itu karena pada tahun 2016 sesuai laporan keterangan pertanggung jawaban  terdapat pembayaran utang di perusahaan itu yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," kata Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Sarji Solihin di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan usalan Raperda tentang penyertaan modal PDAM dianggap belum begitu penting dan masih ada Raperda lainnya yang lebih utama untuk dibahas seperti Raperda penyelenggaraan dan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas

"Saya anggap Reperda itu penting dengan harapan agar Kabupaten Bangka menjadi daerah yang ramah dan memberikan hak bagi dan menghargai penyandang disabilitas," ujarnya.

Ia mengatakan, dari empat usulan Raperda dari pihak eksekutif hanya satu Raperda itu yang ditolaknya sedangkan tiga Raperda lainnya diterima seperti, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Pecabutan lima Perda Kabupaten Bangka.

"Menolak suatu usulan pembahasan Raperda tentu berdasarkan pada pertimbangan manfaatnya untuk kepentingan umum dan jangan sampai membebankan anggaran yang besar," katanya.

Sedangkan untuk pengelolaan air limbah domestik ia mengingatkan agar industri, rumah sakit dan hotel jangan membuang limbahnya sembarangan terutama di drainase-drainase dan sungai.

"Meskipun kami menolak atas usulan Raperda itu, tetapi kami tetap menghargai fraksi partai lainnya yang menerimanya," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017