Kementerian Hukum Republik Indonesia akan mengalokasikan insentif bagi 2.200 paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas di Pangkalpinang, Rabu malam mengatakan kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan Posbankum di daerah.

“Saya optimistis dengan adanya pembiayaan bagi petugas paralegal ini pasti pelayanan Posbankum akan semakin baik,” ujar Supratman.

Ia menyebutkan terdapat 2.200 paralegal yang tersebar di 393 Posbankum desa dan kelurahan di Kepulauan Bangka Belitung yang telah terdaftar di Kementerian Hukum.

Baca juga: Menkum rekomendasikan pembukaan prodi kenotariatan di Babel

Baca juga: Menkum: Posbankum jadi "role model" kolaborasi penegakan hukum

Dari jumlah tersebut, sebanyak 900 paralegal telah mendapatkan pelatihan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat di desa dan kelurahan.

Supratman mengatakan pemberian insentif bagi paralegal Posbankum dapat dilakukan melalui peraturan daerah yang bersifat mandatori sehingga tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan anggaran yang baru karena ini bersifat mandatori,” katanya.

Ia menambahkan sejumlah pemerintah daerah seperti Banten, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan serupa.

Supratman juga telah membahas rencana tersebut dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan peran paralegal di Posbankum.

Baca juga: 83.980 pos bantuan hukum dibentuk, ini langkah Kemenkum

Baca juga: Menteri Hukum: Presiden tekankan keadilan harus dirasakan masyarakat

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026