Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim percepatan pengamanan dan penanganan aset PT Kobatin yang menjadi kewenangan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Kita akan bentuk tim percepatan untuk menangani aset yang ditinggalkan PT Kobatin ini," kata Asisten bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kepulauan Babel, KA Tajuddin di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan pengelolaan aset oleh eks PT Kobatin sudah berakhir sejak 21 November 2016, namun hingga kini belum dikelola dan ditangani oleh Kemenko Polhukam.

"Tim ini sebagai perpanjangan tangan pemprov ke Kemenko Polhukam dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti pengelolaan aset eks PT Kobatin agar tidak menimbulkan berbagai masalah dalam penyerahan aset perusahaan tambang timah terbesar kedua di Babel ini," ujarnya.

Menurut dia tim percepatan pengamanan dan penanganan aset eks PT Kobatin akan dibentuk melalui Biro Ekonomi Setda Kepulauan Babel dengan melibatkan tim dari anggota Polri dan tim Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Melalui tim ini akan mempermudah pemprov berkoordinasi dengan kementerian," ujarnya.

Tajuddin mengaku hingga kini pemprov belum memiliki data tentang nilai aset Kobatin, karena data-data tersebut sudah ada di Kemenpolhukam. Namun jika pihak kementerian sudah menindaklanjuti permohonan pemprov untuk penanganan aset, maka pihaknya akan melakukan tinjauan untuk mengecek aset yang ada.

"Kita akan melakukan cek fisik untuk aset-aset yang ada jika sudah ada persetujuan dari kementerian. Aset-aset itu ada yang masuk Rencana Penutupan Tambang (RPT) dan ada yang di luar RPT," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017