Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan perombakan mekanisme pengajuan visa bagi mahasiswa asing melalui penandatangan perjanjian kerja sama tentang layanan izin belajar dan visa pelajar.

"Penandatangan perjanjian kerja sama untuk melakukan integrasi kesisteman antara layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing yang dikelola Kemristekdikti dan layanan penerbitan visa belajar yang dikelola Ditjen Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek-Dikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Jumat.

Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dan Dirjen Kelembagaan Iptek-Dikti Patdono Suwignjo.

Patdono mengatakan pihaknya juga mengembangkan aplikasi penerbitan izin belajar berbasis dalam jaringan (daring) atau online.

"Dengan aplikasi penerbitan izin belajar berbasis daring, layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing akan lebih efektif dan tidak menyita waktu, akuntabel dan efisien," kata dia.

Sistem tersebut merupakan salah satu upaya kementerian dalam mendukung perguruan tinggi Indonesia dalam penyelenggaraan program internasional.

Pada April 2017, kedua belah pihak telah menyepakati aturan teknis dan administrasi yang diperlukan dalam upaya integrasi kesisteman yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama izin belajar dan visa belajar.

Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemristek Dikti Totok Prasetyo mengatakan setiap minggu permohonan izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing mencapai 150 hingga 500 permohonan.

Untuk itu, kata Totok, perlu upaya perbaikan sistem dan prosedur layanan penerbitan izin belajar. Izin belajar dan visa pelajar yang diberikan pada mahasiswa asing hanya diperuntukkan untuk belajar. Mahasiswa asing tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan visa untuk bekerja maupun terlibat dalam kegiatan politik.

"Jika sebelumnya, mahasiswa yang ingin mengurus izin belajar harus datang ke sini, namun sekarang tak perlu lagi karena bisa melalui internet," kata Totok.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan penandatanganan tersebut memudahkan mahasiswa asing untuk mengajukan visa.

"Tentunya semakin dimudahkan karena terintegrasi melalui online. Jika ada kendala, kami bisa selesaikan dan cari solusi," kata Ronny.

Pewarta: Indriani

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017