Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya bagi para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan.

"Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) ini kami buka untuk menampung keluhan para kerja yang belum mendapatkan hak mereka hingga H-7 Lebaran," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah Elly Irsyah di Koba, Rabu.

Posko pengaduan THR tersebut juga dilengkapi call center 0718 4222014 atau melalui WA 085357215622 dan 081271551987.

"Kami langsung merespons setiap pengaduan pekerja dan memanggil pihak perusahaan, kemudian melakukan mediasi agar pekerja mendapatkan haknya itu," kata Elly.

Menyinggung soal sanksi, dia menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan hak normatif pekerja, seperti THR, ada sanksinya.

"Justru itu jauh hari kami sudah mengingatkan pihak perusahaan di daerah ini jangan pernah lalai membayar THR pekerja, apalagi sampai mangkir membayarnya," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya siap memperjuangkan hak pekerja kalau memang perusahaan tempat mereka bekerja melanggar aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Tunjangan hari raya diatur dalam undang-undang dan pihak perusahaan tidak bisa menghindar dari kewajibannya, kecuali perusahaan itu dalam kondisi buruk secara keuangan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017