Jakarta (Antara Babel) - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

"Menghukum terdakwa Patrialis Akbar membayar uang penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi aquo yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 1 tahun penjara," tambah jaksa Lie.

Tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Patrialis.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidan korupsi. Perbuatan terdakwa selaku hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya MK, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan," ungkap jaksa Lie.

Sedangkan teman dekat Patrialis, Kamaludin yang merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara.

"Supaya majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 8 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Lie.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yang sama seperti yang didakwakan kepada Patrialis. Kamaludin juga diminta untuk membayar kewajiban uang pengganti sebesar 40 ribu dolar AS.

"Menghukum terdakwa Kamaludin membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi a quo yaitu sejumlah 40 ribu dolar AS dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 9 bulan penjara," tambah jaksa Lie.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa Basuki sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny terbtki memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta melalui seorang perantara bernama Kamaludin yang ditujukan untuk Patrialis Akbar agar mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi karena UU itu menjadikan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah.

Terhadap tuntutan itu, Patrialis akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).

"Pertama saya mengucapkan Innalillahi wainnailahi rajiun. Karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta dan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada JPU, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi semacam satu karangan-karangan yang dibuat berdasarkan fakta persidangan," kata Patrialis seusai sidang.

Nota pembelaan itu menurut Patrialis lebih untuk mengungkapkan fakta.

"Nanti Anda bisa lihat dari nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya JPU ya menuntut orang. Sementara tugas saya sebagai terdakwa dan penasihat hukum akan mengungkapkan fakta. Tidak hanya membela tapi lebih ke mengungkapkan fakta," tambah Patrialis.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017