Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi hari ini menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pengusaha
Basuki Hariman dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny
karena terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu
dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, kepada Basuki hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp400 juta.
"Dengan
ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan
kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango.
Vonis
hukuman Basuki lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut
umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan
hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rpsatu miliar subsider enam
bulan kurungan kepada Basuki.
Sedangkan anak buah Basuki, Ng
Fenny, selain divonis lima tahun penjara juga dikenai denda Rp200 juta
subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut.
Vonis majelis yang meliputi hakim Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono,
Ugo dan Titi Sansiwi tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan
jaksa KPK, yang meminta Ng Fenny divonis 10 tahun dan enam bulan penjara
serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim
menilai Basuki sebagai pemilik sebenarnya PT Impexindo Pratama bersama
dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny memberikan uang 20
ribu dolar AS, 10 ribu dolar AS, uang sejumlah 20 ribu dolar AS melalui
seorang perantara bernama Kamaludin kepada Patrialis Akbar untuk
mempengaruhi putusan perkara tentang uji materi Undang-Undang No.41/2014
tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Penyerahan uang pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22
September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dolar AS.
Pemberian kedua pada 13 Oktober 2016 di retoran di Hotel Mandarin
Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dolar AS dan selanjutnya pada 23
Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dolar AS.
"Selanjutnya uang 10 ribu dolar AS oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk umrah," kata hakim anggota Ugo.
Menurut hakim, Patrialis menerangkan uang 10 ribu dolar AS itu adalah
pengembalian utang Kamaludin namun Kamaludin menjelaskan utangnya sudah
dibayar kepada Patrialis.
"Dan faktanya uang itu merupakan bagian uang yang berasal dari terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata hakim Ugo.
Apabila
keterangan yang satu dengan yang lain dihubungkan, menurut hakim,
pemberian uang tersebut dilakukan agar Kamaludin membantu mengenalkan
Patrialis Akbar kepada Basuki Hariman guna membantu penyelesaian uji
materi.
"Dan Patrialis sebagai majelis hakim perkara itu diharapkan membantu dalam putusan judicial review
meski terdakwa bukan pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut
tapi berhubungan karena usahanya di bidang perdagangan sapi," kata hakim
Ugo.
"Sehingga dapat disimpulkan terdakwa Basuki dan Ng Fenny
memberikan uang 50 ribu AS kepada Kamaludin untuk Patrialis memenuhi
unsur memberi," katanya.
Meski dalam setiap pertemuan Patrialis melarang Basuki dan Ng Fenny
maupun Kamaludin membawa tas atau membicarakan uang, namun Basuki secara
aktif menanyakan perkembangan judicial review tersebut kepada Patrialis.
"Terdakwa
pun memberikan uang secara bertahap totalnya 50 ribu dolar untuk umrah
dan selebihnya untuk kepentingan pribadi dan bermain golf Patrialis
Akbar," jelas hakim anggota Titi Sansiwi.
Namun majelis hakim tidak setuju dengan jaksa KPK mengenai janji Rp2
miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura sebagaimana
tertuang dalam tuntutan jaksa KPK untuk Patrialis.
"Uang Rp2 miliar yang telah ditukar dalam bentuk 200 ribu dolar
Singapura yang masih di tangan terdakwa yang digunakan untuk berobat Ng
Fenny ke Singapura dan diakui tidak berniat untuk diberikan ke Kamaludin
karena faktanya putusan judicial review itu tidak dikabulkan
maka menurut majelis hakim Rp2 miliar yang sudah ditukarkan dalam bentuk
200 ribu dolar Singapura itu belum terjadi penyerahan kepada Kamaludin
maupun Patrialis Akbar," jelas anggota majelis hakim Hastono.
Terhadap putusan itu baik Basuki, Fenny maupun jaksa KPK menyatkan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir untuk dipertimbangkan dulu," kata Basuki.
"Kami pun sama majelis pikir-pikir," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Berita Terkait
Penyuap Lukas Enembe divonis 5 tahun penjara
14 Juni 2023 20:00
Dua penyuap Hakim Agung dituntut 8 tahun penjara
7 Juni 2023 14:59
KPK segera sidangkan penyuap Lukas Enembe
24 Maret 2023 14:40
Tersangka penyuap Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin segera disidangkan
15 Desember 2021 09:24
Penyuap Edhy Prabowo di vonis 2 tahun penjara
22 April 2021 05:45
Nelayan penyuap Gubernur Kepulauan Riau dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta
20 November 2019 16:03
Penyuap Gubernur Aceh segera disidang
14 September 2018 18:57