Pangkalpinang (Antara Babel) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai penerapan skala upah oleh perusahaan di daerah itu masih rendah sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan para pekerja.
"Kami menilai penerapan skala upah yang menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 harus dimulai pada Oktober 2017 dalam implementasinya di Kepulauan Babel masih sangat kecil dijalankan oleh para pengusaha," kata Ketua KSPSI Kepulauan Babel, Darusman Aswan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menerangkan penerapan skala upah di Kepulauan Babel umumnya dilakukan oleh perusahaan besar seperti pada sektor pertambangan dan perbankan milik BUMN, namun kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh sektor usaha lainnya.
"Kebijakan skala upah belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan swasta murni maupun industri dengan kategori menengah ke bawah," ujarnya.
Menurut Darusman, implementasi skala upah yang masih kecil di Kepulauan Babel disebabkan kurangnya kesadaran para pengusaha untuk menerapkan regulasi pengupahan tersebut.
"Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh unsur pemerintah pusat maupun di daerah juga menjadi penyebab para pengusaha di Kepulauan Babel enggan menerapkan skala upah," terangnya.
Ia mengatakan KSPSI Kepulauan Babel selalu mendorong kepada pemerintah pusat maupun di daerah agar memiliki keseriusan dalam mengawal segala kebijakan yang menyangkut tenaga kerja yang telah dibuat.
"Perlu adanya penetapan target dan melakukan evaluasi secara berkesinambungan terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan termasuk skala upah sehingga pencapaiannya dapat terukur dan terencana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami menilai penerapan skala upah yang menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 harus dimulai pada Oktober 2017 dalam implementasinya di Kepulauan Babel masih sangat kecil dijalankan oleh para pengusaha," kata Ketua KSPSI Kepulauan Babel, Darusman Aswan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menerangkan penerapan skala upah di Kepulauan Babel umumnya dilakukan oleh perusahaan besar seperti pada sektor pertambangan dan perbankan milik BUMN, namun kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh sektor usaha lainnya.
"Kebijakan skala upah belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan swasta murni maupun industri dengan kategori menengah ke bawah," ujarnya.
Menurut Darusman, implementasi skala upah yang masih kecil di Kepulauan Babel disebabkan kurangnya kesadaran para pengusaha untuk menerapkan regulasi pengupahan tersebut.
"Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh unsur pemerintah pusat maupun di daerah juga menjadi penyebab para pengusaha di Kepulauan Babel enggan menerapkan skala upah," terangnya.
Ia mengatakan KSPSI Kepulauan Babel selalu mendorong kepada pemerintah pusat maupun di daerah agar memiliki keseriusan dalam mengawal segala kebijakan yang menyangkut tenaga kerja yang telah dibuat.
"Perlu adanya penetapan target dan melakukan evaluasi secara berkesinambungan terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan termasuk skala upah sehingga pencapaiannya dapat terukur dan terencana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017