Koba (Antaranews Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ini mengusulkan 100 persil pembuatan sertifikat hak atas tanah bagi para nelayan di daerah itu.
"Kami mengusulkan sebanyak 100 persil dan ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membantu dan meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan," kata Kepala DKP Bangka Tengah, Dedy Muchdiyat di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, bantuan sertifikat hak atas tanah bagi para nelayan tersebut diprioritaskan bagi keluarga nelayan yang sama sekali tanahnya belum ada mengantongi surat atas kepemilikan.
"Keluarga nelayan seperti ini akan kami bantu mengurus sertifikatnya, namun tetap saja melalui proses peninjauan ke lapangan untuk memastikan tanah mereka layak diikeluarkan sertifikat," katanya.
Ia mengatakan, jika keluarga nelayan sudah mengantongi sertifikat hak atas tanah tentu mereka sudah memiliki aset yang legal serta sah menurut undang-undang.
"Dengan demikian, tentu akan bisa dimanfaatkan para keluarga nelayan di antaranya sebagai jaminan pinjaman modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Selain sertifikat hak atas tanah nelayan, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 50 persil sertifikat tanah para pembudidaya ikan air tawar di daerah itu.
"Tidak hanya nelayan tangkap, para pembudidaya juga kami usulkan sebanyak 50 persil sertifikat hak atas tanah mereka dengan tujuan dan harapan yang sama dari kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kami mengusulkan sebanyak 100 persil dan ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membantu dan meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan," kata Kepala DKP Bangka Tengah, Dedy Muchdiyat di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, bantuan sertifikat hak atas tanah bagi para nelayan tersebut diprioritaskan bagi keluarga nelayan yang sama sekali tanahnya belum ada mengantongi surat atas kepemilikan.
"Keluarga nelayan seperti ini akan kami bantu mengurus sertifikatnya, namun tetap saja melalui proses peninjauan ke lapangan untuk memastikan tanah mereka layak diikeluarkan sertifikat," katanya.
Ia mengatakan, jika keluarga nelayan sudah mengantongi sertifikat hak atas tanah tentu mereka sudah memiliki aset yang legal serta sah menurut undang-undang.
"Dengan demikian, tentu akan bisa dimanfaatkan para keluarga nelayan di antaranya sebagai jaminan pinjaman modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Selain sertifikat hak atas tanah nelayan, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 50 persil sertifikat tanah para pembudidaya ikan air tawar di daerah itu.
"Tidak hanya nelayan tangkap, para pembudidaya juga kami usulkan sebanyak 50 persil sertifikat hak atas tanah mereka dengan tujuan dan harapan yang sama dari kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018