Jakarta (Antaranews Babel) - Kementerian Keuangan menegaskan akan konsisten menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau hingga 2021.

"Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, maka polanya akan bisa berubah-ubah," kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko di Jakarta, Selasa.

Nasruddin mengatakan pemangkasan layer tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk peta jalan atau "roadmap" ini sebenarnya merupakan terobosan dan juga nantinya akan mendorong penerimaan negara.

"Kami akan tetap jalan dengan PMK, karena PMK itu bukan dibikin dengan tanpa alasan, ada survei dan penelitian lain dan banyak hal. Semua aturan dibikin dengan kajian, jadi harus jalan," ujar Kepala Sub-Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sunaryo.

Sunaryo melanjutkan penyederhanaan tarif cukai juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri.

"Kami melihat bahwa dengan penyederhanaan itu, yang mana di level II memang di situ bermainnya. Persaingan di situ, ya, harus dia saja. Pabrik yang memang bersaing di atas, ya, di atas jangan di bawah seperti itu," ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan tidak berubah sikap.

Menurut dia, PMK 146/2017 sudah sangat baik untuk mengatur layer tarif cukai rokok.

"Kalau kebijakan fiskal ini tidak ada masalah, hal yang baik harus diteruskan. Kebijakan ini benar-benar mengatur supaya ada kepastian negara bisa mendapat uang dan dapat dihitung pelaku bisnis juga, sudah pasti mereka akan mengeluarkan berapa," tutur Yustinus.

Dengan ada PMK 146/2017, Yustinus menambahkan, memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. "Sekarang kan dengan adanyanya roadmap ini sebenarnya 4-5 tahun ke depan ada kepastian," ucapnya.

Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018