Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menolak alihfungsi lahan Taman Ria
Senayan, Jakarta, dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersil.
Marzuki Alie dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Jumat, menyatakan DPR periode saat ini tidak akan memberikan izin agar Taman Ria Senayan diubah fungsinya menjadi kawasan komersil.
Izin DPR untuk Taman Ria Senayan dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"DPR periode ini tidak akan memberikan izin agar kawasan Taman Ria Senayan dialihfungsikan dari kawasan terbuka hijau menjadi kawasan komersil. Jadi kalau tidak ada izin DPR, maka seharusnya amdalnya tidak keluar sehingga otomatis IMB nya juga tidak boleh dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Marzuki.
Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin, menurut Marzuki, bukan keputusan pribadinya sebagai Ketua DPR, tapi merupakan keputusan paripurna DPR yang menjadi lembaga pengambil keputusan tertinggi di DPR.
Dia menginginkan agar lahan itu dikembalikan ke negara dan jika memang harus membayar ganti rugi karena ada kerugian dari pengembang, maka DPR siap menganggarkan anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut.
Lagipula, kata dia, lahan tersebut masih lahan negara dan haknya masih milik negara.
Dari awal, menurut Marzuki, daerah seputuran kawasan Gelora Bung Karno memang untuk kegiatan olahraga dan bukan bisnis, sehingga karut-marut di masa lalu jangan lagi ditambah dengan kebijakan yang salah.
"Beberapa bangunan di sana sudah terlanjur diberikan izinnya, jangan ditambah lagi apa yang sudah salah dilakukan di masa lalu. Sekarang coba diupayakan agar kawasan itu dikembalikan ke fungsinya semula yaitu menjadi kawasan olah raga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
Marzuki Alie dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Jumat, menyatakan DPR periode saat ini tidak akan memberikan izin agar Taman Ria Senayan diubah fungsinya menjadi kawasan komersil.
Izin DPR untuk Taman Ria Senayan dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"DPR periode ini tidak akan memberikan izin agar kawasan Taman Ria Senayan dialihfungsikan dari kawasan terbuka hijau menjadi kawasan komersil. Jadi kalau tidak ada izin DPR, maka seharusnya amdalnya tidak keluar sehingga otomatis IMB nya juga tidak boleh dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Marzuki.
Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin, menurut Marzuki, bukan keputusan pribadinya sebagai Ketua DPR, tapi merupakan keputusan paripurna DPR yang menjadi lembaga pengambil keputusan tertinggi di DPR.
Dia menginginkan agar lahan itu dikembalikan ke negara dan jika memang harus membayar ganti rugi karena ada kerugian dari pengembang, maka DPR siap menganggarkan anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut.
Lagipula, kata dia, lahan tersebut masih lahan negara dan haknya masih milik negara.
Dari awal, menurut Marzuki, daerah seputuran kawasan Gelora Bung Karno memang untuk kegiatan olahraga dan bukan bisnis, sehingga karut-marut di masa lalu jangan lagi ditambah dengan kebijakan yang salah.
"Beberapa bangunan di sana sudah terlanjur diberikan izinnya, jangan ditambah lagi apa yang sudah salah dilakukan di masa lalu. Sekarang coba diupayakan agar kawasan itu dikembalikan ke fungsinya semula yaitu menjadi kawasan olah raga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014