Sungailiat (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pelaku pengedar ganja yang beroperasi di daerah ini.
"Kita menerima informasi ada transaksi narkoba, anggota pun diminta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto melalui Kabag Ops Kompol S Sophian di Sungailiat, Selasa.
Kasus peredaran narkoba ini terungkap pada Jumat (25/5) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lingkungan Bukit Kuala Kelurahan Matras dengan pelaku Ed alias Ev (20) seorang buruh harian warga Jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Jaya Jelutung.
Anggota kemudian melakukan transaksi dengan pelaku, dan saat digeledah terdapat satu bungkus plastik hitam berisikan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun ganja.
"Barang diduga ganja disimpan pelaku dalam plastik hitam yang siap dijual kepada anggota yang menyamar," katanya.
Pelaku berikut barang bukti sebanyak 410 gram serta satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Bangka.
Pelaku masih diamankan di tahanan Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kita menerima informasi ada transaksi narkoba, anggota pun diminta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto melalui Kabag Ops Kompol S Sophian di Sungailiat, Selasa.
Kasus peredaran narkoba ini terungkap pada Jumat (25/5) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lingkungan Bukit Kuala Kelurahan Matras dengan pelaku Ed alias Ev (20) seorang buruh harian warga Jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Jaya Jelutung.
Anggota kemudian melakukan transaksi dengan pelaku, dan saat digeledah terdapat satu bungkus plastik hitam berisikan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun ganja.
"Barang diduga ganja disimpan pelaku dalam plastik hitam yang siap dijual kepada anggota yang menyamar," katanya.
Pelaku berikut barang bukti sebanyak 410 gram serta satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Bangka.
Pelaku masih diamankan di tahanan Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018