Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membangun rumah tahanan khusus narkotika di Kabupaten Bangka Tengah, sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lapas narkoba di daerah itu.
"Dalam tahun ini kita akan segera membangun rutan di Bangka Tengah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Sulistiarso di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan untuk mempercepat pembangunan rutan narkotika ini, pihaknya akan menggunakan dana BNNP dan belanja modal di masing-masing lembaga permasyarakatan di provinsi ini.
"Saat ini kita sedang melakukan langkah-langkah pembebasan lahan di lokasi pembangunan rutan tersebut," ujarnya.
Menurut dia lahan pembangunan rutan ini merupakan hibah dari Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pembinaan dan pemberdayaan narapidana narkotika.
"Mudah-mudahan dengan pembangunan rutan ini dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas narapidana dan tahanan kasus narkoba di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang yang cukup tinggi," katanya.
Ia mengatakan saat ini jumlah narapidana dan tahanan mencapai 859 orang, sedang kapasitas hanya 450 orang, dengan dengan rincian narapidana 720 orang dan tahanan 139 orang.
"Saat ini untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lapas, kita sebisa mungkin memberikan pembinaan keagamaan, keterampilan, perbengkelan dan lainnya sehingga narapidana serta tahanan dapat beraktivitas di luar ruang tahanan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Dalam tahun ini kita akan segera membangun rutan di Bangka Tengah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Sulistiarso di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan untuk mempercepat pembangunan rutan narkotika ini, pihaknya akan menggunakan dana BNNP dan belanja modal di masing-masing lembaga permasyarakatan di provinsi ini.
"Saat ini kita sedang melakukan langkah-langkah pembebasan lahan di lokasi pembangunan rutan tersebut," ujarnya.
Menurut dia lahan pembangunan rutan ini merupakan hibah dari Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pembinaan dan pemberdayaan narapidana narkotika.
"Mudah-mudahan dengan pembangunan rutan ini dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas narapidana dan tahanan kasus narkoba di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang yang cukup tinggi," katanya.
Ia mengatakan saat ini jumlah narapidana dan tahanan mencapai 859 orang, sedang kapasitas hanya 450 orang, dengan dengan rincian narapidana 720 orang dan tahanan 139 orang.
"Saat ini untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lapas, kita sebisa mungkin memberikan pembinaan keagamaan, keterampilan, perbengkelan dan lainnya sehingga narapidana serta tahanan dapat beraktivitas di luar ruang tahanan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018