Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membangun rumah tahanan khusus narkotika di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Kelayang Kabupaten Belitung, guna mengurangi kelebihan kapasitas warga binaan narkoba lapas daerah itu.
"Dalam minggu ini kita bersama pihak Imigrasi meninjau lokasi pembangunan rutan di KEK Pariwisata Belitung," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Sulistiarso di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pembangunan rutan narkotika di KEK Pariwisata ini bekerja sama dengan Kantor Imigrasi, sebagai rumah tahanan wisatawan yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Saya ingin dalam tahun ini rutan KEK terealisasi dan ini sebagai kenang-kenangan saya bertugas di Provinsi Kepulauan Babel," katanya.
Menurut dia untuk mempercepat pembangunan rutan khusus penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di dalam kawasan pariwisata akan menggunakan anggaran belanja modal jajaran Lapas Belitung.
"Dengan adanya pembangunan rutan ini, maka wisatawan asing yang terlibat narkoba tidak lagi ditahan di lapas umum," katanya.
Ia menambahkan saat ini narapidana di lapas narkotika sudah melampaui batas kapasitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya akan memperbanyak rutan khusus narkotika ini.
Misalnya jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang mencapai 859 orang, sedang kapasitas hanya 450 orang.
"Saat ini kita masih memiliki satu lapas narkotika, sehingga perlu diperbanyak lapas untuk membina narapidana dan tahanan kasus narkoba ini untuk mengurangi kelebihan kapasitas," katanya.
Berita Terkait
Gubernur-Kakanwilkumham Babel tandatangani perubahan layanan hukum
28 Januari 2019 16:10
1.106 warga binaan di Babel dapat remisi umum
17 Agustus 2018 22:04
Government to build detention house specially for drug suspects
11 Juli 2018 16:49
Kemenkumham bangun rutan narkotika di Bangka Tengah
11 Juli 2018 09:20
Kemenkumham Babel: lapas berikan akses kepada saksi paslon
27 Juni 2018 19:01