Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (23) yang diduga mencuri lada putih hasil panen petani di Desa Rindik pada Selasa (24/7).

"Berdasarkan keterangan saksi pelaku diduga berjumlah dua orang, namun baru satu berhasil ditangkap dan temannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulistyono melalui Kapolsek Toboali AKP Faizal Fatze di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan pencurian lada putih tersebut terjadi di kebun milik Feri dan Asturi dan kejadian ini diketahui oleh Aswin ketika dia hendak pulang dari kebun.

"Ketika Aswin pulang dari kebun, ia melihat ada orang terbaring di kebun karet dan di sebelahnya ada satu karung lada, saat didekati orang tadi langsung kabur kemudian saksi langsung memberitahukan kepada warga bahwa ada pencurian," katanya.

Menurut Faizal, pelaku melakukan pencurian dengan cara mendatangi tempat petani merendam lada, kemudian mencuri tiga karung lada lalu dicuci menjadi dua karung dan dibawa mengunakan sepeda motor.

"Atas kejadian ini Feri dan Asturi mengalami kerugian sekitar satu juta lebih," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Toboali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BN 5560 VN warna merah putih dan dua karung lada basah dengan berat sekitar 25 kilogram sudah diamankan,"kata dia.

Ia mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara selama enam tahun.

"Pelaku yang belum ditangkap saat ini sedang dilakukan penyelidikan," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018