Tanjung Pandan (Antaranews Babel) - DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani usulan pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani dalam sidang paripurna XI masa persidangan III Tahun 2018, Senin.

"Tadi berita acaranya sudah kami tanda tangani dan hari ini langsung kami kirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur," kata Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani, di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, setelah proses pengiriman berita acara tersebut selesai dilakukan, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat pemberhentian yang akan dikeluarkan langsung oleh Kemendagri.

"Sore ini kami kirimkan dan mudahan-mudahan besok sampai. Jadi tahap selanjutnya Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian wakil bupati. Prosesnya sekitar 14 hari," katanya lagi.

Taufik menilai pengunduran diri Wakil Bupati Belitung tersebut tidak akan mengganggu kinerja Bupati Belitung dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu yang tersisa.

"Ini kurun waktunya sebentar, 31 Desember 2018 masa jabatan beliau habis. Jadi tersisa sekitar lima bulan. Kami tidak akan mencari wakil baru karena memang tidak memungkinkan secara undang-undang," ujarnya.

Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani mengatakan pengunduran dirinya tersebut adalah untuk memenuhi syarat pencalonan untuk maju dalam pemilihan umum legislatif Tahun 2019.

"Yang jelas ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu harus mengundurkan diri. Karena tanpa mengundurkan diri tidak bisa mencalonkan diri," katanya pula.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjalin kerja sama selama menjabat menjadi wakil bupati.

"Alhamdulillah banyak kerja sama yang telah dilakukan baik DPRD dan OPD. Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya, semoga apa yang telah kita kerjakan ini bisa berguna dan berpahala bagi masyarakat," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018