Koba (Antaranews Babel) - Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marhaendra menyatakan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tidak memengaruhi daftar calon tetap yang sudah disahkan.

"Putusan MA tidak memengaruhi DCT, jumlah calon legislatif tidak ada perubahan kendati dibolehkan mantan narapidana mencalonkan diri," katanya di Koba, Kamis.

Berdasarkan hasil verifikasi tidak ada calon legislatif yang mantan korupsi sehingga keluarnya putusan MA terkait membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri pihak KPU tidak mengubah DCT.

"Sebelumnya memang ada terindikasi satu caleg dari partai politik tertentu yang mantan napi korupsi, tetapi partai bersangkutan sudah mencoret dan menggantikannya dengan yang baru sebelum keluar putusan MA, jadi tidak berpengaruh," katanya.

Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan MA, namun sejauh ini tidak ada caleg yang diajukan partai politik yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang masuk ke dalam DCT.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Bangka Tengah bahwa jumlah calon legislatif yang diajukan 15 partai politik peserta pemilu di daerah itu sebanyak 305 orang.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018