Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyikapi temuan sebanyak 48 pemilih ganda yang terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019.
"Kami menyikapi temuan tersebut setelah ada surat rekomendasi dari Bawaslu RI bahwa terdapat 76 kabupaten dan kota kasus pemilih ganda, termasuk Bangka Tengah," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, sebanyak 48 data pemilih ganda tersebut dengan rincian dua orang pemilih terjadi kegandaan dalam kabupaten dan sebanyak 46 kegandaan antar kabupaten.
"Kegandaan dalam kabupaten sudah kami perbaiki datanya, sementara pemilih ganda antar kabupaten sebanyak 46 orang setelah dilakukan faktualisasi kembali di lapangan maka ditetapkan sebanyak 30 orang tidak memenuhi syarat, 16 orang memenuhi syarat," katanya.
Pihaknya melakukan faktualisasi kembali dengan melibatkan KPPS dan setelah dilakukan pengecekan data administrasi kependudukan maka terdapat 16 pemilih yang bisa masuk DPT Bangka Tengah.
"Sementara 30 pemilih tidak memenuhi syarat, artinya data mereka dicoret sebagai pemilih Bangka Tengah karena sudah tercatat sebagai pemilih di kabupaten lain," katanya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan faktualisasi pihaknya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dari kabupaten lain terutama terkait data ganda antar kabupaten.
"Kami tidak sembarangan mencoret data pemilih karena ini terkait hak demokrasi masyarakat. Terkait sebanyak 16 orang yang memenuhi syarat dan 30 orang yang kami coret karena sudah benar-benar dilakukan validasi ke lapangan dengan melihat KK, KTP dan turun langsung ke lapangan," katanya.
Ia menjelaskan, pleno perbaikan DPT akan dilaksanakan pada 12 dan 13 September 2019 dan masih ada waktu beberapa hari lagi untuk melakukan vaktualisasi data pemilih ganda.
"Sekarang kami juga menyikapi surat edaran dari Bawaslu Bangka Tengah yang juga terkait dengan persoalan DPT dan itu artinya sebanyak 120.487 jumlah pemilih bisa saja berkurang," katanya.