Sungailiat,Babel (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapi) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyediakan 33.000 lembar blangko kartu identitas anak (KIA).

"Untuk pembuatan KIA, kami sudah menyediakan blangko sebanyak 33.000 lembar," kata kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bangka, Aswan di Sungailiat, Kamis.

Dikatakannya sebanyak 33.000 lembar blangko tersebut terdiri atas 20.000 lembar blangko disediakan oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan sebanyak 13.000 lembar blangko berasal dari pemerintah pusat melalui anggaran APBN.

Menurutnya, ada dua jenis KIA diterbitkan yakni KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Dari data yang berhasil direkapnya, terdapat  99.933 anak yang berhak memiliki KIA dengan usia satu hari hingga 17 tahun kurang satu hari.

Sampai dengan Rabu (24/10), tercatat sebanyak 3.347 lembar KIA yang diterbitkan baik pembuatan secara kolektif maupun mandiri.

"Penerbitan KIA berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat  dapat memanfaatkan penerbitan KIA gratis guna kepentingan ketertiban administrasi kependudukan dan mempermudah anak menambung di bank tanpa menggunakan KTP orang tuanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018