Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 1.905 slop rokok ilegal berbagai merek yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode September hingga November 2018.

"Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap tahun. Terakhir pemusnahan barang bukti kami laksanakan pada September 2018," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Ari Prioagung melalui Kasi Intel Leo Jimmy, Kamis.

Barang bukti 1.905 slop rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan tersebut terdiri dari satu perkara, yaitu atas nama terpidana Aji bin Jumain.

Selain barang bukti rokok ilegal, Kejari Pangkalpinang juga memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan berbahaya, dengan rincian ganja seberat 99,8773 gram, sabu-sabu 66,7865 gram, serta ekstasi 4,0605 gram.

Sementara untuk obat-obatan berbahaya, yaitu 510 butir pil yang diduga merek Tremadol dan 75 butir pil yang bertuliskan PCC yang diduga jenis obat merek Somadril.

Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang dan Polres Pangkalpinang serta Polda Babel.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang harus dilaksanakan berapa pun jumlahnya di hadapan unsur pemerintahan dan masyarakat di Pangkalpinang guna menghindari penyalahgunaan barang bukti," jelasnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018