Koba, Babel, (Antaranews Babel) - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan kompensasi dari aktivitas penambangan pasir kuarsa untuk Desa Perlang.
"Karena beroperasi di Desa Perlang maka mendapat kompensasi dari produksi pasir kuarsa tentu untuk pembangunan desa juga," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Senin.
Hal itu terungkap dalam audiensi perwakilan masyarakat Desa Perlang dengan sejumlah anggota DPRD setempat terkait penolakan warga terhadap aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut beberapa waktu lalu.
"Selain ada pemasukan pajak untuk daerah, juga ada nanti kompensasi untuk Desa Perlang. Terkait kedatangan warga mengadu dan meminta tambang pasir kuarsa ditutup tentu desakan warga itu kami hargai dan akan ditindak lanjuti," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian warga Desa Perlang menolak aktivitas penambangan pasir kuarsa karena dinilai izinnya bermasalah dan bahkan warga membeberkan data fakta.
"Kalau ada data fakta, jika itu memang kuat tentu menjadi pertimbangan dan jika ternyata izinnya bermasalah maka ada dasar hukum yang kuat untuk mendesak ditutupnya aktivitas tambang itu," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, DPRD dan bahkan bupati tidak serta merta meminta aktivitas tambang pasir kuarsa ditutup sepanjang mereka punya izin.
"Kalau mereka punya izin tentu legalitasnya kuat kita tidak bisa sembarangan mau menutupnya, pihak perusahaan bisa menuntut balik bisa di PTUN," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Karena beroperasi di Desa Perlang maka mendapat kompensasi dari produksi pasir kuarsa tentu untuk pembangunan desa juga," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Senin.
Hal itu terungkap dalam audiensi perwakilan masyarakat Desa Perlang dengan sejumlah anggota DPRD setempat terkait penolakan warga terhadap aktivitas penambangan pasir kuarsa tersebut beberapa waktu lalu.
"Selain ada pemasukan pajak untuk daerah, juga ada nanti kompensasi untuk Desa Perlang. Terkait kedatangan warga mengadu dan meminta tambang pasir kuarsa ditutup tentu desakan warga itu kami hargai dan akan ditindak lanjuti," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian warga Desa Perlang menolak aktivitas penambangan pasir kuarsa karena dinilai izinnya bermasalah dan bahkan warga membeberkan data fakta.
"Kalau ada data fakta, jika itu memang kuat tentu menjadi pertimbangan dan jika ternyata izinnya bermasalah maka ada dasar hukum yang kuat untuk mendesak ditutupnya aktivitas tambang itu," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, DPRD dan bahkan bupati tidak serta merta meminta aktivitas tambang pasir kuarsa ditutup sepanjang mereka punya izin.
"Kalau mereka punya izin tentu legalitasnya kuat kita tidak bisa sembarangan mau menutupnya, pihak perusahaan bisa menuntut balik bisa di PTUN," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018