Bangka Barat, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan penambangan bijih timah yang berlokasi di Kolong Biru, Parittiga karena tidak memiliki izin.
"Penertiban tambang liar di Kolong Biru merupakan tindak lanjut aduan warga yang resah karena adanya aktivitas tersebut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Kamis.
Menurut dia, aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah penambang di lokasi itu tidak memiliki izin dari pihak terkait sehingga meresahkan warga.
Dalam penertiban yang dipimpin Kapolsek Andi Purwanto, empat pelaku penambangan liar bijih timah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Jebus guna penanganan lebih lanjut.
Empat orang pelaku tersebut, yaitu Acoy (35) warga Desa Sekarbiru, Jari (51) dan Heri (38) keduanya warga Perumnas Sekarbiru, serta Peri (40) warga Stasiun Parittiga.
"Saat tim datang ke lokasi, mereka ditemukan sedang menambang dengan pola tambang inkonvensional di Kolong Biru, Parittiga," katanya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus, sedangkan barang bukti disita.
"Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, bila masih ditemukan kegiatan sejenis kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Penertiban tambang liar di Kolong Biru merupakan tindak lanjut aduan warga yang resah karena adanya aktivitas tersebut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Kamis.
Menurut dia, aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah penambang di lokasi itu tidak memiliki izin dari pihak terkait sehingga meresahkan warga.
Dalam penertiban yang dipimpin Kapolsek Andi Purwanto, empat pelaku penambangan liar bijih timah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Jebus guna penanganan lebih lanjut.
Empat orang pelaku tersebut, yaitu Acoy (35) warga Desa Sekarbiru, Jari (51) dan Heri (38) keduanya warga Perumnas Sekarbiru, serta Peri (40) warga Stasiun Parittiga.
"Saat tim datang ke lokasi, mereka ditemukan sedang menambang dengan pola tambang inkonvensional di Kolong Biru, Parittiga," katanya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus, sedangkan barang bukti disita.
"Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, bila masih ditemukan kegiatan sejenis kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019