Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata untuk BPJS kesehatan yang dibiayai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 77.000 orang.
"Berdasarkan data yang kami terima ada sebanyak 77.000 orang, tahun ini akan kami evaluasi kembali," kata Kepala Dinsospemdes Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah warga yang mendapat PBI tersebut, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pendataan warga yang dijamin oleh APBN dan APBD sebanyak 77.000 orang tersebut.
Menurut dia, pendataan ulang kembali dilaksanakan melalui desa/ kelurahan karena dari yang terbawah dimulai dari desa hingga ke kota.
"Dengan pendataan mana warga masyarakat yang dijamin BPJS Kesehatan sudah dibiayai melalui PBI bisa diketahui sesuai yang terdaftar dari kementerian di masing-masing daerah oleh APBN maupun APBD kabupaten," katanya.
Pihaknya berasumsi jika pendataan itu benar maka masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bangka sudah tercover semua yang dibiayai melalui PBI dari dana APBN dan APBD.
Ditambahkannya, namun kenyataannya masih banyak masyarakat tidak mampu yang membawa rekomendasi dari kepala desa atau lurah meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Dinsospemdes untuk mendapatkan pelayanan BPJS.
"Kedepan terkait dengan pemberitahuan dari BPJS regional Bangka Belitung yang bunyinya tidak diberlakukannya surat rekomendasi SKTM dari dinas sosial sebagai syarat pendaftaran peserta PBI dan anggota keluarganya yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan Dinas sosial, maka masyarakat harus berurusan langsung dengan BPJS," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Berdasarkan data yang kami terima ada sebanyak 77.000 orang, tahun ini akan kami evaluasi kembali," kata Kepala Dinsospemdes Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah warga yang mendapat PBI tersebut, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pendataan warga yang dijamin oleh APBN dan APBD sebanyak 77.000 orang tersebut.
Menurut dia, pendataan ulang kembali dilaksanakan melalui desa/ kelurahan karena dari yang terbawah dimulai dari desa hingga ke kota.
"Dengan pendataan mana warga masyarakat yang dijamin BPJS Kesehatan sudah dibiayai melalui PBI bisa diketahui sesuai yang terdaftar dari kementerian di masing-masing daerah oleh APBN maupun APBD kabupaten," katanya.
Pihaknya berasumsi jika pendataan itu benar maka masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bangka sudah tercover semua yang dibiayai melalui PBI dari dana APBN dan APBD.
Ditambahkannya, namun kenyataannya masih banyak masyarakat tidak mampu yang membawa rekomendasi dari kepala desa atau lurah meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Dinsospemdes untuk mendapatkan pelayanan BPJS.
"Kedepan terkait dengan pemberitahuan dari BPJS regional Bangka Belitung yang bunyinya tidak diberlakukannya surat rekomendasi SKTM dari dinas sosial sebagai syarat pendaftaran peserta PBI dan anggota keluarganya yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan Dinas sosial, maka masyarakat harus berurusan langsung dengan BPJS," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019