Sungailiat, (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Tarmizi Saat memberikan waktu selama dua minggu bagi pihak sekolah untuk membuat laporan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

"Waktu yang kita berikan lebih cepat yakni hanya dua minggu dari dua bulan yang diberikan BPK dengan harapan pihak sekolah segera membuat laporan. Semakin cepat selesai laporan akan lebih baik," ujar bupati di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, dana BOS sebesar Rp6 miliar lebih untuk tahun anggaran 2013 belum dilaporkan pihak sekolah.

"Jika batas waktu yang telah diberikan untuk melaporkan penggunaan dana BOS tersebut tidak ditaati maka sekolah yang bersangkutan harus siap menerima sanksinya," tegasnya.

Ia mengharapkan pihak sekolah yang menerima bantuan dana BOS agar penggunaan dan peruntukkannya sesuai dan tepat sasaran.

"Jangan terjadi penyelewengan dan pastikan dana ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan sekolah maupun siswa," ujarnya.

Ia mengatakan, penggunaan dana BOS sekecil apapun harus dibuat pertanggungjawabannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Sekecil apapun dana BOS yang dikeluarkan saya harap tetap dilaporkan agar tidak terjadi masalah," ujarnya.

Semua sekolah yang menerima BOS, kata bupati, harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan pemerintah.

"Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti pedoman dan peraturan yang telah ada agar tidak terjadi kesalahan dan penyelewengan," ujarnya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014