Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

"Ini sidang perdana pelanggaran administrasi kami gelar dengan terlapor atas nama Me Hoa, calon anggota legislatif untuk DPRD Bangka Tengah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, Me Hoa diduga melakukan pelanggaran administrasi saat melakukan kampanye politik di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru.

"Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Me Hoa dalam kegiatan kampanye tersebut menyebutkan mendukung seorang calon DPD, kami punya bukti dan saksi," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam sidang perdana pembaca pendahuluan tersebut tidak dihadiri terlapor atas nama Me Hoa karena sedang berada di luar daerah.

"Terlapor tidak hadir dan yang bersangkutan secara fisik sudah diundang, juga sudah disampaikan melalui LO terlapor," ucapnya.

Kendati terlapor tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dan tidak bisa menunda karena sudah dijadwalkan.

"Proses sidang hingga putusan berlangsung selama 14 hari kerja, berapa kali sidang tentu tergantung sikap kooperatif terlapor," ujarnya.

Pihak Bawaslu Bangka Tengah belum bisa memastikan sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor karena masih menunggu proses dan putusan sidang nanti.

"Kalau terkait sanksi kami belum bisa berbicara sejauh itu, karena masih dalam proses persidangan maka tergantung apa putusannya nanti," katanya.
   

(Video babel.antaranews.com/Ahmadi)

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019