Sungailiat (Antara Babel) - Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang pertama pra peradilan Kapolres Bangka, AKPB. I Bagus Rai Erlyanto yang sebelumnya sempat tertunda satu pekan dengan penggugatnya adalah salah satu warganya Yesi Susilawati.
"Sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal tunggal Erven L. Kaseh, baru sidang perdana dan hanya pembacaan gugatan dari pemohon Yesi Susilawati," kata kuasa hukum pemohon, Budiana Racmawaty, di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, gugatan pra peradilan oleh pemohon bermula dari penahanan yang bersangkutan oleh pihak Polres Bangka tidak dilengkapi surat tugas, surat perintah penangkapan dan penahanan.
"Selain tidak dilengkapi surat tugas juga tidak ada surat perintah penyitaan.
"Klein kami ditahan selama 20 hari, sedang perkara tersebut merupakan perkara yang lama, dan sudah ada proses di pengadilan, dan berstatus tahanan kejaksaan," katanya.
Menurut dia, bukti penyitaanya, dan melakukan peminjaman peralatan, tiba-tiba ditangkap kembali oleh pihak Polres Bangka dan kemudian ditahan kembali, selama ditahan di Polsek Sungailiat, kleinnya tidak diberi makan oleh polisi.
"Saya akui memang kewenangan penahaan ada di pihak Penyidik Polres Bangka, namun sekarang klein kami masih, dalam proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Sungailiat, dan kalau memang mau melakukan proses hukum tahap dua (2) ke Kejaksaan hendaknya tunggu dulu proser praperadilan yang sedang berlansung," katanya.
Ia mengatakan, menjelang sidang pra peradilan dilakukan, Yesi Susilawati dijemput paksa oleh Penyidik Polres Bangka untuk dilakukan proses tahap dua.
Sementara menanggapi pra peradilan oleh warganya, Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto mengaku siap atas praperadilan yang dilakukan oleh yang bersangkutan Yesi Susilawati.
"Kalau ada yang menganggap tindakan dari penyidik itu kurang pas menurut mereka, silahkan saja melakukan praperadilan. Tetapi harus melihat konteksnya," kata kapolres.
Dikatakan, dirinya bertanggung jawab atas tugas penyidik menentapkan Yesi Susilawati untuk ditahan karena sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Saya menghargai sikap pemohon melakukan pra peradilan yang mungkin dianggap telah merugikan dirinya, justru dengan mekanisme jalur hukum inilah nantinya dapat diketahui pihak mana yang salah atau sebaliknya," jelasnya.
PN Gelar Sidang Pra Peradilan Kapolres Bangka
Kamis, 5 Juni 2014 23:18 WIB
"Sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal tunggal Erven L. Kaseh, baru sidang perdana dan hanya pembacaan gugatan dari pemohon Yesi Susilawati,"