Belinyu, Bangka (ANTARA) - Kapolsek Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKP Faisal Fatsey seizin Kapolres Bangka AKBP M. Budi Ariyanto mengingatkan seluruh orang tua di wilayah hukum kerjanya untuk lebih mengintensifkan pengawasan kepada anak-anaknya.
"Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku Jumaher alias Mai (35) atas korban anak dibawah umur menjadi salah satu contoh perlunya keseriusan orang tua dalam perhatikan atau pengawasan kepada anaknya meskipun pelaku masih orang terdekat," katanya di Kamis, di Belinyu.
Menurutnya, perhatian orang tua terhadap anaknya menjadi bagian penting dalam upaya memberikan advokasi hak atas anak tersebut agar tidak hanya aman dari ancaman tindak pelaku kejahatan tetapi juga terhindari dari pengaruh lingkungan yang saat ini cenderung ada destruktif atau kurang baik.
"Pengaruh lingkungan cukup mendominasi perkembangan emosional anak untuk semua tingkatan yang tidak dibatasi daerah tertentu," katanya.
Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002,perwujudan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan pada anak.
"Pada undang - undang itu cukup jelas memberikan sanksi hukuman berat minimal lima tahun penjara bagi pelaku pelanggaran hukum itu," jelasnya.
Dia menyarankan orang tua terutama yang memiliki anak - anak seusia dini atau tingkat dasar untuk meluangkan waktunya mengantar jemput sekolah.
"Jangan biarkan anak-anaknya pulang sendirian tanpa ada orang tua yang mendampingi," katanya.
Menurutnya, perlindungan anak dilakukan terpadu mulai dari pemerintah dengan regulasi yang tegas dan orang tua di rumah dengan pemberian pembinaan dan pendidikan, begitu pula dengan Polri, sesuai dengan tugas dan fungsinya akan menindak tegas pelaku pelanggaran undang - undang itu dan pelaku tindak pelanggaran hukum lainnya.
