Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyerahkan sebanyak 337 sertifikat tanah jenis program daerah (Proda) untuk warga di tiga desa daerah setempat.
"Sertifikat tanah ini diserahkan kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah dan memenuhi syarat untuk dikeluarkan suratnya," kata Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman usai menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, tiga desa yang menjadi sasaran pembagian sertifikat gratis yaitu Desa Kayu Besi sebanyak 187, Jelitung 50 dan Desa Kurau Barat sebanyak 100 sertifikat.
"Kami berpesan kepada warga yang mendapat sertifikat tanah ini bisa menjaga dan memanfaatkannya dengan baik untuk keperluan yang menguntungkan bagi kelangsungan hidup ke depan," ujarnya.
Bupati minta sertifikat itu jangan hanya untuk pajangan atau disimpan saja, tetapi bisa menjadi surat penting yang memiliki harga apabila dijaminkan ke lembaga perbankan.
"Kalau warga ingin menjaminkan ke lembaga perbankan sebagai syarat meminjam uang untuk modal usaha tentu saja bisa dan itu lebih baik daripadi disimpan di rumah," ujarnya.
Namun kata dia, diharapkan uang yang dipinjam di bank benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha sehingga meningkatkan perekonomian warga.
"Silahkan surat tanah itu dimasukkan ke bank untuk modal usaha, tetapi uangnya jangan digunakan untuk keperluan konsumtif. Harus benar-benar untuk pengembangan usaha," ujarnya.
Sementara Kepala BPN Bangka Tengah Andi Asnedi mengatakan sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat merupakan sertifikat jenis Proda yang didapatkan secara gratis karena disubsidi pemerintah daerah.
"Maka bagi warga yang memiliki bidang tanah, segera urus persyaratan untuk diterbitkan sertifikatnya. Dengan bersertifikat tentu tanah semakin berarti dan berharga," ujarnya.
Pemkab Serahkan 337 Sertifikat Tanah Warga
Senin, 16 Juni 2014 20:05 WIB
"Sertifikat tanah ini diserahkan kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah dan memenuhi syarat untuk dikeluarkan suratnya,"