Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 400 botol minuman keras berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat Menumbing 2019.
"Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil dari Operasi Pekat 2019. Kami sampaikan kepada masyarakat karena sudah memiliki ketetapan dari Pengadilan Negeri" kata Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana di Tanjung Pandan, Selasa.
Dalam Kesempatan itu, kata dia, Polres Belitung juga memusnahkan sebanyak 26 liter minuman keras jenis arak dan 18 liter minuman tuak yang berhasil diamankan dari beberapa tempat berbeda.
"Untuk tindak lanjutnya mungkin kami akan laporkan kepada Bupati sebagai stakeholder yang menaungi perizinan ini sehingga apabila ada yang melanggar dari surat edaran silahkan dipertimbangkan apakah mau ditutup dan cabut izinnya," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat di daerah itu dapat bersinergi untuk melaporkan apabila di lingkungan sekitarnya ditemukan penjualan minuman keras secara bebas sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
"Kalau sekiranya memang ada yang belum tersentuh oleh aparat hukum silahkan dilaporkan kepada kami," ujarnya.