Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"PPID ini kami bentuk dalam rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata anggota KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga di Koba, Senin.
Pihaknya akan melengkapi perangkat pendukung terkait PPID, termasuk memperkuat jalinan kerja sama dengan sejumlah media massa.
"Dengan adanya PPID, tentu mampu menjadi jendela informasi bagi publik untuk mengetahui informasi tentang kepemiluan," ujarnya.
Ia mengatakan, menjelang Pilkada 2020 peran PPID sangat strategis dalam menyampaikan informasi secara komprehensif kepada masyarakat.
"Tentu kami mengharapkan PPID dapat mengedukasi masyarakat terutama terkait dengan pendidikan berdemokrasi dan politik masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengatakan, website KPU akan terus dibenahi karena merupakan saluran informasi penting agar publik bisa mengakses informasi terkait kepemiluan.
"Tentu kami memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan penyebarluasan informasi dan keterbukaan informasi publik," ujarnya.
KPU Kabupaten Bangka Tengah bentuk PPID
Senin, 7 Oktober 2019 20:32 WIB