Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan sinergitas dengan kantor Kementerian Agama daerah itu dalam upaya pencegahan pernikahan dini.
"Kami melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama terutama masalah mencegahan pernikahan dini yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Jumat seusai kegiatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 74.
Dikatakan, pernikahan dini dapat memberikan dampak terhadap perkembangan sosial bagi yang bersangkutan seperti terjadinya perceraian dan masalah kesehatan anak "Stunting".
Pemerintah mengatur tentang usia pernikahan yakni, menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria usia 19 tahun.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Paidi mengatakan, pencegahan pernikahan usia dini terus dimaksimalkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
"Kami memaksimalkan sosialisasi baik langsung kemasyarakat maupun ke lembaga sekolah tingkat atas di Kabupaten Bangka," jelasnya.
Dia mengatakan, terjadinya pernikahan dini disebabkan oleh berbagai faktor dari pihak orang tau seperti masih rendahnya pemahaman mengenai akibat menikah dini.