Pangkalpinang (ANTARA) - Staf Ahli Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Asmarni, memastikan permasalahan KIP dan PIP di Kepulauan Babel masih kondusif.
"Masalah KIP dan PIP sangat kondusif, mungkin bisa saja ada masyarakat yang melapor karena ketidakpuasan terhadap kehadiran PIP dan KIP tersebut," kata Sekda Babel, Naziarto setelah menghadiri pertemuan dengan tim koordinasi Kemenkopolhukam, di Pangkalpinang, Kamis (5/3).
Ia mengatakan, kunjungan ke Kepulauan Babel ini untuk melihat kondisi riil Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Isap Produksi (KIP) di lapangan, karena adanya pengaduan masyarakat mengenai keluhan terhadap penambangan PIP dan KIP di Kepulauan Bangka Belitung.
Namun saat melakukan peninjauan langsung di lapangan tidak seperti apa yang dilaporkan tersebut karena ada laporan terkait PIP dan KIP yang tidak sesuai dengan aturan penambangan yang dilakukan.
Untuk laporan penambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang seperti itu, Pemprov Babel akan mendukung, karena Pemprov Babel tidak beranggapan semua pengaduan atau laporan dari masyarakat itu adalah negatif.
"Apalagi pak Gubernur Erzaldi selalu mendengar, selalu memperhatikan apapun yang dilaporkan oleh masyarakat sekecil apapun selalu beliau tanggapi dan ditindaklanjuti oleh OPD," ujarnya.
Bagi pelanggaran penambangan illegal, penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Kemudian, untuk penegakkan terhadap pelanggaran perda, maka pemprov akan kerahkan Satpol PP.
"Pemprov tidak akan semena-mena melakukan penindakan kepada masyarakat. Pemprov akan melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.
Hadirnya UU RZWP3K merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat, karena dalam Perda tersebut mengatur tentang zona-zona di dalam kehidupan masyarakat.
Ada delapan zona di dalam Perda tersebut. Dan persentase alokasi ruang RZWP3K Provinsi kepulauan Bangka Belitung 2020-2040, yakni, perikanan tangkap 2.591.390,5 Ha atau 60,86 persen, perikanan budidaya, 185.623,9 Ha atau 4,36 persen, konservasi, 627.612,9 Ha atau 14,74 persen.
Pelabuhan 49.683,8 Ha atau 1,17 persen, industri, 310,3 Ha atau 0,07 persen, alur kabel/pipa, 189.093,2 Ha atau 4,44 persen, pertambangan, 477.077,6 Ha atau 11,20 persen dan pariwisata 138.327,1 Ha atau 3,25 persen.
Total seluruhnya seluas 4.259.119,3 Ha.
Peraturan RZWP3K ini untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan data tersebut, areal untuk nelayan merupakan bagian terbesar.
"Kita, Pemprov Bangka Belitung tidak akan merugikan masyarakat," ujarnya.