Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan mengingatkan para buruh di semua perusahaan di daerah itu agar membentuk organisasi buruh untuk mengakomodasi semua persoalan terkait hak mereka di perusahaan.
"Organisasi buruh di suatu perusahaan sangat penting untuk mempermudah buruh menyelesaikan persoalan-persoalan mereka di perusahaan," katanya di Sungailiat, Jumat.
Ia menyebutkan, sebagai organisasi independen SPSI dipastikan tetap akan peduli terhadap nasib buruh yang dirugikan pihak perusahaan.
"Selain membentuk organisasi internal di perusahan, saya ingatkan juga agar setiap buruh masuk menjadi anggota SPSI," katanya.
Menurut dia, banyak hal yang sudah dilakukan SPSI dalam membantu para buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan seperti upah lembur, tunjangan Lebaran dan persoalan lainnya.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2013 ada beberapa pasal yang menerangkan hak dan kewajiban perusahan terhadap para buruh. Hanya saja tidak semua perusahaan memahami regulasi itu sehingga menjadi persoalan," katanya.
Karena itu ia berharap muncul kesadaran dari para buruh untuk membentuk organisasi intenal di masing-masing perusahaan, sementara pihak perusahaan juga hendaknya memahami kewajibannya terhadap buruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Berita Terkait
Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh
2 Desember 2024 15:23
MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun
31 Oktober 2024 22:21
Partai Buruh buka peluang gagas koalisi baru usung Anies di Jakarta
28 Agustus 2024 22:31
Partai Buruh usung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024
25 Agustus 2024 14:50
Partai Buruh pastikan kawal peraturan KPU sesuai putusan MK
25 Agustus 2024 14:43
Bangka Belitung kemarin, tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu hingga penyelundupan timah ilegal
21 Juni 2024 09:18
Bangka siapkan Rp500 juta untuk perlindungan sosial buruh harian perkebunan sawit
20 Juni 2024 11:56
Sejarah Hari Menentang Pekerja Anak, demi lindungi masa depan anak
12 Juni 2024 09:51