Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membebaskan 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP), melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kalapas Sungailiat, Akhyar Sungailiat, Jumat melalui siaran pers mengatakan, pembebasan 25 WBP setelah melalui terpenuhi syarat asimilasi dan integrasi yang bersangkutan.

Dengan dibebaskan 25 orang WBP tersebut, total WBP yang sudah dibebaskan melalui proses asmilasi dan integrasi mencapai sebanyak 51 orang.
"Pembebasan tahap pertama atau yang dilakukan tanggal 1 April 2020 sebanyak 26 WBP dan hari ini, Jumat (3/4) sebanyak 25 WBP sehingga total sebanyak 51 orang WBP," jelasnya.
Dia mengatakan, pembebasan WBP diatur dalam ketentuan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor M.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
Menurutnya, jumlah WBP yang akan mendapatkan hak bebas bersyarat maupun cuti bersyarat akan bertambah karena proses penyeleksiannya sampai dengan tanggal Selasa (7/4) depan.
Sesuai ketentuannya, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana, jika yang bersangkutan telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga tersebut paling sedikit sembilan bulan.
WBP dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.
"Kemudian, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana," jelasnya.
Kebijakan pemerintah membebaskan WBP bersyarat dengan alasannya pencegahan penyebaran COVID-19, dimana diketahui lembaga khusus pembinaan anak dan rumah tahanan negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi.
"Pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi merupakan upaya pemerintah menyelamatkan warga binaan dari penyebaran COVID-19," katanya.