Sungailiat, (Antara Babel) - Kepala Seksi Pelabuhan dan Keselamatan, Dinas Perhubungan dan Informasi Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hendro menegaskan, pembangunan dermaga di Kecamatan Riau Silip belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
"Dermaga yang berada di alur sungai Primping tersebut dibangun oleh perusahaan CV Jaya Bersama untuk kegiatan bongkar muat kayu jenis akasia sampai sekarang belum memiliki izin resmi," katanya di Sungailiat, Jumat.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas kegiatan pembangunan dermaga itu.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mengetahui lebih jelas pembangunan dermaga," katanya.
Hanya saja, kata dia, CY Jaya Bersama bekerjasama dengan PT Istana Kawi Kencana (IKK) hanya memiliki izin pengolahan hasil Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Kementerian Kehutanan.
"Setahu saya perusahaan itu hanya memiliki izin mengenai pengolahan hasil Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Kementerian Kehutanan nomor SK.136/Menhut-11/2010," katanya.
Dalam surat izin itu menerangkan bahwa memberikan izin kepada perusahaan PT Istana Kawi Kencana di atas areal hutan produksi di Kabupaten Bangka dengan luas mencapai 13.440 hektare.
"Saya ingatkan kepada pihak perusahaan agar melakukan aktivitas kegiatannya harus berdasarkan pada ketentuan yang berlaku termasuk membangun dermaga yang dipergunakan bokar muat kayu hasil hutan," katanya.
