Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan surat edaran tentang program belajar dari rumah melalui siaran TVRI.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi, Senin, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang meluncurkan program belajar dari rumah melalui TVRI.
"Untuk program belajar dari rumah melalui TVRI diperuntukkan bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta seluruh Indonesia. Program ini fokus pada peningkatan literasi, numerasi, penumbuhan karakter dan kecakapan hidup peserta didik," katanya.
Ia mengatakan, program tayangan belajar dari rumah adalah salah satu alternatif pembelajaran bagi siswa, guru dan orang tua, selama masa belajar di rumah di tengah wabah COVID-19.
"Penayangan program belajar dari rumah melalui TVRI dimulai hari ini sampai dengan Juni 2020 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Dia mengatakan, jadwal program belajar dari rumah melalui TVRI dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat dengan pembagian waktu.
Sedangkan untuk program Kebudayaan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu.
"Setiap siswa diimbau untuk dapat memanfaatkan Program Belajar dari Rumah melalui TVRI dengan sebaik-baiknya dan guru dapat memantau serta memberikan umpan balik atas pembelajaran tersebut," ujarnya.
Adapun pembagian waktu program belajar dari rumah melalui TVRI, yaitu :
a) Siswa PAUD/TK/RA dari jam 08.00 WIB s.d 08.30 WIB.
b) Siswa SD/MI kelas I sampai dengan kelas III dari jam 08.30 WIB s.d 09.00 WIB.
c) Siswa SD/MI kelas IV sampai dengan kelas VI dari jam 10.00 WIB s.d 10.30 WIB.
d) Siswa SMP/MTs Kelas VII sampai dengan kelas IX dari jam 10.30 WIB s.d 11.00 WIB.