Jakarta (ANTARA) - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah masih sekitar sebulan lagi, tapi berbagai pihak mulai melakukan persiapan.
Pembahasan teknis pelaksanaannya sedang dilakukan pihak-pihak terkait. Takbiran hingga pelaksanaan Shalat Id yang menjadi inti Idul Adha tentu menjadi bagian pembahasannya.
Satu momentum yang selalu menyertai Idul Adha adalah pembagian daging hewan kurban setelah Shalat Id hingga tiga hari ke depannya. Tentunya pelaksanaan momen ini juga tak luput dari perhatian, terlebih saat ini.
Pandemi virus corona (COVID-19) menyebabkan berbagai kebiasaan dan tata cara berubah. Idul Adha atau biasa juga disebut Hari Raya Kurban tahun ini pun akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan dan perbedaan terutama untuk daerah yang tergolong zona merah dan kuning dengan masih banyaknya orang terpapar virus dari Wuhan (China) itu. Untuk warga muslim di daerah zona aman tentu lebih leluasa dalam menjalankan ibadah ini.
DKI Jakarta sebagai episentrum wabah ini di Indonesia masih berjuang untuk mengatasinya. Meski diklaim angka penularannya sudah menurun atau mulai bisa dikendalikan tetapi upayanya tidak kendor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga akhir Juni masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Meski ada sedikit pelonggaran, tetapi tetap dilakukan pembatasan-pembatasan ketat sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Misalnya, pembatasan orang masuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan serta di kendaraan umum. Juga pembatasan kegiatan ibadah di tempat ibadah serta pengaturan jumlah orang di ruang-ruang perkantoran.
Kini pihak-pihak terkait sedang mempersiapkan pelaksanaan ibadah Idul Adha di Ibu Kota. Hari raya ini menyangkut dua inti kegiatan, yakni Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Panduan
Menurut panduan Kementerian Agama, protokol kesehatan mesti dijalankan dalam ibadah terkait Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan, suhu tubuh orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan diukur untuk memastikan mereka sehat.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggara harus mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, mengatur jarak antarorang saat pemotongan korban dan menyampaikan langsung daging kurban ke mustahik.
Selain itu, anggota panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan. Setiap anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang serta sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara juga harus meminta anggota panitia tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga. sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan, memperhatikan etika batuk/bersin/meludah serta membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.
Pembersihan dan disinfeksi harus dilakukan pada tempat penyembelihan hewan kurban dan seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah kegiatan.
Penyelenggara juga diminta menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Zona Hijau
Distribusi, penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk DKI Jakarta sudah pula dibahas.Teknisnya mengacu pada protokol kesehatan.
Sebut saja, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi COVID-19. Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari COVID-19).
Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany, lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 dan juga dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat.
Setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.
Di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker. Di setiap penampungan harus ada protokol kesehatan, thermo gun dan sebagainya.
Peraturan berikutnya adalah kewajiban pedagang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat dari tempat asal. Untuk SIKM mereka wajib bawa.
Misalnya ada sepuluh pedagang, maka harus bawa semuanya. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang diharuskan berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Petugas PTSP akan mengecek kelengkapan dokumen kelayakan hewan kurban. Seperti surat keterangan laboratorium bebas antraks, kepemilikan SIKM hingga izin dari warga sekitar lokasi berjualan.
Ini kaitannya dengan aturan mengenai potensi gangguan yang dikeluarkan dari lingkungan sekitar tempat dagang. Gangguan lingkungan itu biasa bersumber dari hewan kurban yang berisik dan bau.
Setelah tahapan persyaratan itu dipenuhi, petugas dari PTSP akan mengajak Sudin KPKP dan perwakilan kelurahan untuk meninjau lokasi dagang. Kalau ada satu saja persyaratan yang dilanggar, maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan di sana.
Pemotongan
Sudin KPKP Jaktim hanya memfasilitasi tempat pemotongan dan penampungan hewan kurban di zona hijau COVID-19.
Nantinya akan dicek ke lapangan. Bila ternyata ada penampungan hewan di zona merah (rawan penularan COVID-19) akan dilarang.
Saat ini terdapat 543 lokasi penampungan dan 340 lokasi pemotongan hewan kurban di sepuluh kecamatan. Lokasi penampungan bisa dimanfaatkan pedagang sebagai etalase penjualan.
Lokasi pemotongan berdasarkan rutinitas pemotongan di lingkungan masjid ataupun lapangan. Namun izin pemanfaatan lokasi akan ditentukan oleh kondisi kawasan berdasarkan potensi penularan COVID-19.
Informasi terkait jumlah wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas perniagaan dan pemotongan hewan kurban akan ditentukan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 di kelurahan setempat. Pembagian zona hijau atau merah ada di tataran kelurahan.
Sudin KPKP mengizinkan masyarakat memotong hewan kurban di luar fasilitas rumah potong hewan (RPH) sebab keterbatasan kapasitas ruang penyimpanan. Warga boleh potong hewan kurban di luar RPH seperti masjid, lapangan dan lainnya, tapi dengan protokol kesehatan.
Alasannya, RPH Darma Jaya di kawasan Cakung mengalami keterbatasan kapasitas tampung. RPH dan tenaga potong di BUMD milik Pemprov DKI ini juga terbatas, padahal niat berkurban tidak mau tertunda.
Niat berkurban tidak boleh tertunda hanya karena keterbatasan itu. Yang penting tetap terlaksana dengan memperhatikan arahan pemegang otoritas terkait protokol kesehatan.