Pangkalpinang (Antara Babel) - Manajer Pemitra PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) Guliano Agusta mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan 40 persen izin lokasi yang mereka miliki untuk perkebunan plasma masyarakat.
"Kami menggarap 60 persen izin lokasi untuk perkebunan dan 40 persennya kami alokasikan untuk kebun plasma. Hal ini demi membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar perkebunan," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, perusahaan hanya wajib mengalokasikan minimal 20 persen izin lokasi mereka untuk perkebunan plasma.
"Karena Pemerintah Kabupaten Bangka meminta ditambah, maka kami alokasikan 40 persen untuk kebun plasma. Dan saat ini dua desa telah menikmati hasil dari kebun plasma mereka," katanya.
Ia menuturkan, 500 kepala keluarga di Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, telah mendapatkan penghasilan masing-masing sebesar Rp1,3 juta per bulan, dari hasil kebun plasma.
"Desa Silip juga sudah menikmati hasil dari kebun plasma. Saat ini warga sudah memperoleh hasil Rp300 ribu per bulan," katanya.
Ia menjelaskan, kebun plasma masyarakat dikelola menggunakan manajemen satu atap. Pengelolaannya dikuasakan penuh kepada manajemen perusahaan, sehingga standarisasi kebun plasma dan kebun perusahaan menjadi sama.
PT Gunung Pelawan Lestari memiliki izin lokasi perkebunan seluas 11.000 hektare di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Izin lokasi perkebunan membentang di sepanjang empat desa yakni Desa Gunung Pelawan, Gunung Muda, Mapur dan Desa Silip