• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 4 Maret 2021
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Sebagian wilayah Indonesia diperkirakan berawan

      Sebagian wilayah Indonesia diperkirakan berawan

      Kamis, 4 Maret 2021 7:57

      Polda Kalteng-ANTARA bersinergi dalam empat fokus tahun 2021

      Polda Kalteng-ANTARA bersinergi dalam empat fokus tahun 2021

      Kamis, 4 Maret 2021 7:39

      Polres Hulu Sungai Tengah Kalsel bekuk sopir simpan 11 paket sabu-sabu

      Polres Hulu Sungai Tengah Kalsel bekuk sopir simpan 11 paket sabu-sabu

      Kamis, 4 Maret 2021 7:33

      Polres Sukabumi Kota ciduk pelaku spesialis curanmor paling dicari

      Polres Sukabumi Kota ciduk pelaku spesialis curanmor paling dicari

      Kamis, 4 Maret 2021 7:28

      Hoaks dan "revisi" Perpres Investasi Minuman Beralkohol

      Hoaks dan "revisi" Perpres Investasi Minuman Beralkohol

      Kamis, 4 Maret 2021 7:27

  • Mancanegara
      Tak ada khasiat, AS hentikan uji coba plasma darah COVID

      Tak ada khasiat, AS hentikan uji coba plasma darah COVID

      Rabu, 3 Maret 2021 12:28

      India mengakui miliki banyak vaksin COVID-19 untuk rakyatnya sendiri

      India mengakui miliki banyak vaksin COVID-19 untuk rakyatnya sendiri

      Rabu, 3 Maret 2021 9:36

      Lima mahasiswa Bolivia tewas usai terjatuh dari lantai empat

      Lima mahasiswa Bolivia tewas usai terjatuh dari lantai empat

      Rabu, 3 Maret 2021 8:43

      Arab Saudi: Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021

      Arab Saudi: Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021

      Rabu, 3 Maret 2021 8:41

      Kecelakaan helikopter di China menyebabkan lima orang tewas

      Kecelakaan helikopter di China menyebabkan lima orang tewas

      Selasa, 2 Maret 2021 10:10

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lipsus
        UKM tetap bisa ekspor di kala pandemi

        UKM tetap bisa ekspor di kala pandemi

        Selasa, 23 Februari 2021 22:29

        Semangat Pemkab Bangka wujudkan swasembada beras

        Semangat Pemkab Bangka wujudkan swasembada beras

        Sabtu, 20 Februari 2021 15:31

        Babak baru di bawah kepemimpinan pemenang Pilkada Bangka Tengah

        Babak baru di bawah kepemimpinan pemenang Pilkada Bangka Tengah

        Minggu, 14 Februari 2021 18:06

        Seniman Mentok berbagi gembira di tengah pandemi COVID-19

        Seniman Mentok berbagi gembira di tengah pandemi COVID-19

        Minggu, 14 Februari 2021 16:27

        "Mempersenjatai" warga dengan vaksin dan 3M melawan COVID-19

        Minggu, 24 Januari 2021 18:54

    • Lingkungan
        Ratusan burung kacer hasil penahanan karantina dilepasliarkan

        Ratusan burung kacer hasil penahanan karantina dilepasliarkan

        Senin, 29 Juni 2020 11:23

        Kampoeng Reklamasi PT Timah tangkarkan hewan langka

        Kampoeng Reklamasi PT Timah tangkarkan hewan langka

        Jumat, 25 Oktober 2019 10:35

        Pemkab Bangka segera melakukan normalisasi aliran air (Video)

        Pemkab Bangka segera melakukan normalisasi aliran air (Video)

        Jumat, 3 Mei 2019 13:48

        Akankah kita kehilangan kura-kura?

        Akankah kita kehilangan kura-kura?

        Senin, 17 September 2018 10:59

        Gerakan menghadap laut kumpulkan 100 ton sampah

        Gerakan menghadap laut kumpulkan 100 ton sampah

        Selasa, 21 Agustus 2018 11:54

    • Olahraga
        Real Madrid siap lepas Raphael Varane ke MU

        Real Madrid siap lepas Raphael Varane ke MU

        Rabu, 3 Maret 2021 18:13

        Timnas U-23 Argentina dan Pantai Gading menunda kedatangan ke Indonesia

        Timnas U-23 Argentina dan Pantai Gading menunda kedatangan ke Indonesia

        Rabu, 3 Maret 2021 9:13

        Titel juara dunia kedelapan tak akan jadi penentu masa depan Hamilton

        Titel juara dunia kedelapan tak akan jadi penentu masa depan Hamilton

        Rabu, 3 Maret 2021 8:38

        Gabriel Jesus cetak dua gol saat City hantam Wolverhampton 4-1

        Gabriel Jesus cetak dua gol saat City hantam Wolverhampton 4-1

        Rabu, 3 Maret 2021 8:36

        Juventus pangkas jarak dari puncak setelah hajar Spezia 3-0

        Juventus pangkas jarak dari puncak setelah hajar Spezia 3-0

        Rabu, 3 Maret 2021 8:34

    • Gaya Hidup
        Ini perbedaan sesak nafas karena asma dan COVID-19

        Ini perbedaan sesak nafas karena asma dan COVID-19

        Rabu, 3 Maret 2021 9:00

        Gara-gara tindik hidung, perempuan ini sampai harus transplantasi hati

        Gara-gara tindik hidung, perempuan ini sampai harus transplantasi hati

        Selasa, 2 Maret 2021 13:52

        Lima porsi sayuran dan buah bantu turunkan risiko kanker

        Lima porsi sayuran dan buah bantu turunkan risiko kanker

        Selasa, 2 Maret 2021 13:20

        Efek samping mengkonsumsi pistachio secara berlebih

        Efek samping mengkonsumsi pistachio secara berlebih

        Jumat, 26 Februari 2021 13:36

        Ayus Sabyan minta maaf hingga risiko terkena kanker

        Ayus Sabyan minta maaf hingga risiko terkena kanker

        Senin, 22 Februari 2021 8:39

    • Opini
        Jalan beriringan vaksinasi COVID-19 dan pemulihan ekonomi

        Jalan beriringan vaksinasi COVID-19 dan pemulihan ekonomi

        Selasa, 2 Maret 2021 9:31

        Regulasi vaksinasi mandiri harus cermat dan hindari hal buruk

        Regulasi vaksinasi mandiri harus cermat dan hindari hal buruk

        Selasa, 23 Februari 2021 9:38

        Sepak bola kala pandemi, merayakan pesta dalam sepi

        Sepak bola kala pandemi, merayakan pesta dalam sepi

        Selasa, 23 Februari 2021 7:36

        Dunia sudah waktunya mengenal sosok Corinus Krey dari Papua

        Dunia sudah waktunya mengenal sosok Corinus Krey dari Papua

        Kamis, 18 Februari 2021 16:06

        Jangan takut berlebihan terhadap jarum!

        Jangan takut berlebihan terhadap jarum!

        Rabu, 17 Februari 2021 10:13

    • English News
        Habib Rizieq Shihab return is right deserving protection: Mahdud MD

        Habib Rizieq Shihab return is right deserving protection: Mahdud MD

        Selasa, 10 November 2020 14:14

        Indonesia's active COVID-19 cases fall to 54,277

        Indonesia's active COVID-19 cases fall to 54,277

        Selasa, 15 September 2020 8:51

        Trump to Jokowi: Committed to peace in Indo-Pacifik region

        Trump to Jokowi: Committed to peace in Indo-Pacifik region

        Selasa, 18 Agustus 2020 8:30

        Pemprov Babel closes all doors enter the sea lane

        Pemprov Babel closes all doors enter the sea lane

        Rabu, 22 April 2020 16:34

        Ustadz Abdul Somad distributes over 400 hamzat suit to hospital

        Ustadz Abdul Somad distributes over 400 hamzat suit to hospital

        Rabu, 22 April 2020 9:34

    • Pariwisata Babel
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Harga ayam potong di tingkat peternak Bangka turun

          Harga ayam potong di tingkat peternak Bangka turun

          Selasa, 16 Februari 2021 9:15

          Dampak hujan bagi petani karet Babel

          Dampak hujan bagi petani karet Babel

          Selasa, 2 Februari 2021 9:39

          Harga cabai di tingkat petani Babel

          Harga cabai di tingkat petani Babel

          Selasa, 2 Februari 2021 9:04

          Gairah Petani Sawit Bangka

          Gairah Petani Sawit Bangka

          Selasa, 26 Januari 2021 9:00

          Pelepasan enam satwa liar langka endemik Bangka Belitung

          Pelepasan enam satwa liar langka endemik Bangka Belitung

          Jumat, 22 Januari 2021 10:04

      • Video
        • 5 terbawah penanganan COVID-19, Babel terapkan sidang di tempat

          5 terbawah penanganan COVID-19, Babel terapkan sidang di tempat

          Senin, 1 Maret 2021 23:49

          Penyerahan mesin tempel perahu bagi petani madu Kota Kapur. 

          Penyerahan mesin tempel perahu bagi petani madu Kota Kapur. 

          Senin, 1 Maret 2021 14:53

          Wakil Bupati Bangka Selatan janji beri warna baru

          Wakil Bupati Bangka Selatan janji beri warna baru

          Jumat, 26 Februari 2021 19:47

          Pemkab Bangka hibahkan 10.000 benih ikan dorong ketahanan pangan

          Pemkab Bangka hibahkan 10.000 benih ikan dorong ketahanan pangan

          Kamis, 25 Februari 2021 16:35

          Pemkab Bangka hibahkan dana Rp2 miliar untuk pendidikan

          Pemkab Bangka hibahkan dana Rp2 miliar untuk pendidikan

          Selasa, 23 Februari 2021 18:34

      Jalan panjang kasus Novel Baswedan

      Jumat, 17 Juli 2020 6:56 WIB

      Jalan panjang kasus Novel Baswedan Jalan panjang kasus Novel Baswedan

      Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

      Jakarta (ANTARA) - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkapnya tersangka yang ternyata dua oknum anggota Brimob.

      Sudah sekian lama publik menunggu titik terang kasus itu, termasuk pelakunya hingga hampir pesimistis atas pengungkapan peristiwa yang membuat indera penglihatan Novel mengalami kecacatan.

      Belum hilang rasa penasaran, publik kembali dikejutkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua tersangka yang dianggap sangat ringan, yakni satu tahun penjara.

      Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

      Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

      Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

      Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa, yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

      Tuntutan JPU yang dianggap ringan itu sampai juga ke telinga Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan akan mengevaluasi tuntutan JPU pada tersangka kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

      "Akan saya minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena Jaksa ini (seharusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Kami nanti akan seimbangkan dengan putusan (hakim) Pengadilannya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6) lalu.

      Apabila nanti tuntutan Jaksa tak seimbang dengan putusan hakim di Pengadilan, Burhanuddin memastikan bahwa itu pasti ada 'sesuatu' di dalam penuntutan Jaksa dalam kasus Novel Baswedan tersebut.

      Burhanuddin memastikan bahwa akan ada evaluasi pada jaksa yang melakukan penuntutan satu tahun penjara kepada tersangka yang mengakibatkan luka fatal pada mata Penyidik KPK tersebut.

      "Tapi nanti kalau ada keseimbangan , artinya pertimbangan jaksa ada dipakai dalam pertimbangan hakim," katanya.

      Harapan keadilan

      Sekadar pengingat, peristiwa penyiraman terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017, ketika sosok yang memilih mundur dari Polri dengan pangkat terakhir komisaris polisi (kompol) itu usai menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya.

      Sebagai korban, Novel pun seperti sudah mencapai titik nadir sampai-sampai tidak berharap apa pun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya.

      "Saya tidak taruh harapan apa pun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

      Persidangan, menurut Novel, mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada "pelaku".

      "Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi, fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

      Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

      "Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.

      Di sisi lain, harapan terpenuhinya rasa keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang vonisnya dibacakan Kamis (16/7) ini telah disuarakan banyak pihak, di antaranya Wakil Ketua KPK Nawani Pomolango.

      Nawawi Pomolango mengharapkan vonis terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

      "Saya tetap percaya Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

      Sedangkan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan harapan masyarakat terhadap keadilan ada di tangan majelis hakim.

      "Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya atau bahkan mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," kata Yudi.

      Apa pun vonisnya, Yudi mengaku jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan tiga tahun lebih tersebut belum berakhir.

      "Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa. Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan," tambah Yudi.

      Putusan hakim

      Akhirnya, saat yang ditunggu tiba, yakni penjatuhan vonis oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa penyerang Novel. Persidangan secara daring beragendakan putusan tersebut molor dari semula dijadwalkan Kamis pagi menjadi selesai pada malam hari.

      Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama dua tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Djumyanto.

      Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

      Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

      "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah mencederai citra institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, terdakwa sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," tambah hakim Djumyanto.

      Keduanya dinilai tidak terbukti sejak awal melakukan penganiayaan berat.

      "Perbuatan terdakwa telah menambahkan air  ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata hakim.

      Apalagi, menurut hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.

      "Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel Baswedan tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

      Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

      "Dalam sidang muncul pengakuan bahwa ada niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang diawali berusaha mencari alamat, setelah memperoleh alamat tinggal lalu meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017," tambah hakim.

      Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.

      "Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.

      Atas perbuatannya, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan pikir-pikir.
      Pewarta : Zuhdiar Laeis
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA
      Cetak

      Berita Terkait

      Novel Baswedan turut jadi Kasatgas penangkapan Edhy Prabowo

      Novel Baswedan turut jadi Kasatgas penangkapan Edhy Prabowo

      Rabu, 25 November 2020 13:11

      Novel Baswedan menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK

      Novel Baswedan menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK

      Jumat, 25 September 2020 11:20

      Istri penyidik KPK Novel Baswedan juga terkonfirmasi positif COVID-19

      Istri penyidik KPK Novel Baswedan juga terkonfirmasi positif COVID-19

      Selasa, 1 September 2020 13:38

      Novel Baswedan positif COVID-19

      Novel Baswedan positif COVID-19

      Jumat, 28 Agustus 2020 14:24

      KPK pastikan penyidikan kasus yang ditangani Novel Baswedan tetap dikerjakan

      KPK pastikan penyidikan kasus yang ditangani Novel Baswedan tetap dikerjakan

      Jumat, 28 Agustus 2020 14:00

      Jaksa penuntut umum kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan meninggal

      Jaksa penuntut umum kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan meninggal

      Senin, 17 Agustus 2020 19:41

      Dua penyerang Novel dinyatakan tidak terbukti berniat sebabkan luka berat

      Dua penyerang Novel dinyatakan tidak terbukti berniat sebabkan luka berat

      Kamis, 16 Juli 2020 23:28

      Terdakwa penyerang Novel Baswedan ikuti sidang putusan secara daring

      Terdakwa penyerang Novel Baswedan ikuti sidang putusan secara daring

      Kamis, 16 Juli 2020 11:00

      Novel Baswedan tidak berharap apapun terhadap vonis dua penyerangnya

      Novel Baswedan tidak berharap apapun terhadap vonis dua penyerangnya

      Kamis, 16 Juli 2020 8:42

      Komika Bintang Emon diserang di Twitter usai bahas penyerang Novel Baswedan

      Komika Bintang Emon diserang di Twitter usai bahas penyerang Novel Baswedan

      Senin, 15 Juni 2020 12:59

      Penyidik KPK Novel Baswedan akan tetap protes terhadap proses persidangan

      Penyidik KPK Novel Baswedan akan tetap protes terhadap proses persidangan

      Jumat, 12 Juni 2020 22:12

      Tuntutan jaksa kasus Novel ciderai keadilan

      Tuntutan jaksa kasus Novel ciderai keadilan

      Jumat, 12 Juni 2020 16:12

      Terpopuler

      Pangkalpinang deflasi 0,33 persen

      Pangkalpinang deflasi 0,33 persen

      Seorang warga Sungailiat ditemukan bunuh diri

      Seorang warga Sungailiat ditemukan bunuh diri

      KSOP Tanjung Pandan tunda keberangkatan kapal akibat cuaca buruk

      KSOP Tanjung Pandan tunda keberangkatan kapal akibat cuaca buruk

      Satgas: Kasus kematian terpapar COVID-19 di Belitung 13 orang

      Satgas: Kasus kematian terpapar COVID-19 di Belitung 13 orang

      Dua hektare lahan kering di Sijuk terbakar

      Dua hektare lahan kering di Sijuk terbakar

      Top News

      • Gubernur Erzaldi komitmen tingkatkan mutu pendidikan di Babel

        Gubernur Erzaldi komitmen tingkatkan mutu pendidikan di Babel

        Rabu, 3 Maret 2021 23:48

      • Melati Erzaldi: Walaupun di masa pandemi pengrajin harus terus berkarya

        Melati Erzaldi: Walaupun di masa pandemi pengrajin harus terus berkarya

        Rabu, 3 Maret 2021 22:27

      • UBB mulai lakukan vaksinasi COVID-19 tahap I

        UBB mulai lakukan vaksinasi COVID-19 tahap I

        Rabu, 3 Maret 2021 22:23

      • Pemkab Belitung Timur gandeng BLK Lembang ciptakan tenaga kerja terampil

        Pemkab Belitung Timur gandeng BLK Lembang ciptakan tenaga kerja terampil

        Rabu, 3 Maret 2021 21:42

      • Gubernur Erzaldi ajak kabupaten/kota imbangi provinsi pulihkan ekonomi

        Gubernur Erzaldi ajak kabupaten/kota imbangi provinsi pulihkan ekonomi

        Rabu, 3 Maret 2021 21:01

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2017
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA