Denpasar (ANTARA) - Seorang oknum TNI berinisial A (32) bersama rekannya M (28) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram
"Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat.
Jansen menjelaskan peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika.
"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan. Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan adanya proses pemecatan itu, kami akan proses hukum. seperti masyarakat sipil lainnya," jelas Jansen.
Para tersangka bisa lolos masuk ke Bali, dengan modus dimasukkan ke dalam bola seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi.
Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.
Jansen menjelaskan awal penangkapan setealah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya pada (13/7) pukul 16.40 wita petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.
"Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara mengambil tempelan," jelas Kapolresta.
Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob berakhir damai
15 April 2024 02:24
TNI AD sebut ada 13 oknum prajurit diduga terlibat kekerasan di Papua
25 Maret 2024 20:01
Oknum TNI terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang mendapatkan sanksi berat
18 Januari 2024 15:10
Polisi Banyumas selidiki penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang
15 Januari 2024 06:05
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup
11 Desember 2023 15:10
Dua oknum TNI ditangkap diduga terlibat penyerangan kantor Satpol PP
28 November 2023 08:57
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati
27 November 2023 13:16
Oknum prajurit diduga lakukan kekerasan seksual terhadap 7 bawahannya
21 September 2023 17:50