Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, melakukan pemutusan kontrak terhadap pengerjaan proyek Pusat Jajanan Sehat Rakyat (Pujasera) di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru.
"Kami sudah melakukan pemutusan kontrak terhadap pengerjaan proyek tersebut karena pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang sudah tertera dalam kontrak," kata Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bangka Tengah Ivo Susanti di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, proyek Pujasera tersebut dikerjakan oleh CV Riski Karya Perkasa dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar dan masa pekerjaan 2 September hingga 30 Desember 2014.
"Namun kenyataannya, pihak penyedia jasa hingga sampai batas akhir kontrak hanya mampu menyelesaikan pekerjaan bangunan fisik sebesar 71,82 persen," ujarnya.
Pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali untuk segera menyelesaikan proyek tersebut, namun tidak diindahkan pihak kontraktor.
"Hingga akhirnya kami memutuskan kontrak kerja mereka dan kami tidak akan mencairkan uang sebesar 100 persen," ujarnya.
Pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh penyebab proyek tersebut tidak selesai sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
"Kami tidak tahu kenapa mereka tidak menyelesaikan pekerjaan, pengawasan rutin kami lakukan dan bahkan sudah dua kali melayangkan surat teguran," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya sebagai pejabat pembuat komitmen dapat memutuskan kontrak secara sepihak karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan.
"Terkait pemenang tender proyek ini bukan kewenangan kami, ranah kami apabila sudah ada penetapan pemenang dan penunjukan penyediaan barang dan jasa," jelasnya.